Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Polri Tangkap Joko Tjandra!

Ilustrasi Breaking News (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Breaking News (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Buronan kasus Bank Bali, Joko Tjandra akhirnya kembali ke Indonesia. Kedatangannya dijemput oleh Bareskrim Polri di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020).

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Saat ini ia sedang menuju ke Bandara Halim

"Ya," ujarnya singkat.

Joko Tjandra merupakan buronan kasus pengalihan (cessie) tagihan piutang Bank Bali sejak 2009.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 sempat memvonis bebas Joko Tjandra. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). 

Hasilnya, Joko Tjandra dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali, dan dijatuhi vonis dua tahun penjara. Hakim Agung ketika itu juga memerintahkan agar Djoko membayar denda Rp15 juta dan uang Rp546 miliar di Bank Bali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
Septi Riyani Maulida
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us