Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terungkap! Ini Motif Brigjen Prasetijo Cetak Surat Jalan Joko Tjandra

Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra (Dok. ANTARA News)

Jakarta, IDN Times - Polisi menjelaskan motif di balik upaya Brigjen Prasetijo Utomo membantu buronan cessie bank Joko Tjandra dengan membuat surat jalan dan Surat Keterangan Bebas COVID-19.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, bahwa mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo membantu Joko dengan alasan sekadar ingin menolong.

"Mau menolong saja," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020)

1. Prasetijo dan Joko dikenalkan oleh teman mereka

Konferensi Pers Mabes Polri, Karonpenmas Mabes Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono (IDN Times/Lia Hutasoit)
Konferensi Pers Mabes Polri, Karonpenmas Mabes Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono (IDN Times/Lia Hutasoit)

Argo menjelaskan bahwa Prasetijo dan Joko Tjandra memang sudah mengenal satu sama lain. Hubungan mereka terjalin setelah keduanya dikenalkan oleh orang lain.

"Dikenalin temannya," kata Argo singkat.

2. Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan jadi tersangka

Foto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Joko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Prasetijo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembuatan surat jalan yang dikeluarkan pada buronan Joko Tjandra. Penetapan Prasetijo sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Perkembangan penanganan BJPU sebagai bentuk transparansi kita terhadap publik yang tentunya menunggu. Jadi hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menerapkan tersangka saudara BJPU, berdasarkan LP A 397 V 2020 Bareskrim tanggal 27 Juli 2020 yang dilaksanakan pukul 10 (siang),” kata dia dalam telekonferensi di Mabes Polri Senin (27/7/2020).

3. Terancam hukuman enam tahun penjara

Ilustrasi Joko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)

Sigit menjelaskan bahwa Brigjen Prasetijo akan dikenakan hukum dengan sangkaan Pasal 221, Pasal 263, dan Pasal 426 KUHP atas kasus ini dan mendapat ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Kita telah melaksanakan pemeriksaan keterangan saksi yang berkesesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami terkait objek perkara dimaksud surat jalan,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us