Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Budi Said Divonis Ringan di Kasus Emas Antam, JPU Ajukan Banding

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap terdakwa Budi Said, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas Antam tahun 2018.

Dalam perkara ini, Budi Said divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair pidana enam bulan penjara. Ia juga dipidana pembayaran uang pengganti 58,841 kg emas setara dengan nilai Rp35.526.893.372,99 (Rp35,5 miliar) subsidair delapan tahun kurungan penjara.

“JPU banding dengan alasan terdakwa menyatakan banding, dan pengajuan banding oleh penuntut umum juga sebagai dasar dalam hal mengajukan upaya hukum kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/12/2024).

Sementara itu, JPU masih menggunakan hak pikir-pikir terhadap vonis empat tahun terhadap terdakwa Abdul Hadi Aviciena. Ia juga didenda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.

“Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir,” lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us