Buku PDIP Disita KPK, Hasto dan Staf Gugat ke PN Jakarta Selatan

- Kubu Hasto dan Kusnadi menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan buku PDIP milik Hasto.
- Mereka menggugat penyidik KPK, Rosa Purba Bekti dan rekan-rekannya, untuk mengembalikan buku PDIP yang disita.
- KPK tak masalah dengan gugatan tersebut, menyatakan telah bekerja secara profesional dalam menyita barang milik Hasto.
Jakarta, IDN Times - Kubu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan terkait penyitaan buku PDIP milik Hasto dari tangan Kusnadi.
"Kita mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai," ujar Kuasa Hukum Hasto dan Kusnadi, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).
1. Hasto dan Kusnadi gugat penyitaan buku PDIP

Ronny mengatakan, pihaknya menggugat penyidik KPK, Rosa Purba Bekti dan rekan-rekannya. Mereka berharap buku PDIP yang disita dikembalikan.
"Di dalam pentitum kami, kami meminta agar buku milik partai dimana tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku yang ikut disita," ujarnya.
2. KPK tak masalah digugat Hasto dan Kusnadi

Terpisah, KPK tak masalah dengan gugatan yang dilayangkan Hasto dan stafnya. Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika memastikan pihaknya telah bekerja dengan profesional
"Kami meyakini penyidik kami profesional dalam bertugas," ujarnya.
3. Buku PDIP disita saat Hasto diperiksa KPK soal Harun Masiku

KPK menyita sejumlah barang milik Hasto dari Kusnadi beberapa waktu lalu. Saat penyitaan, Hasto tengah diperiksa penyidik KPK tentang keberadaan eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Tak terima, kubu Hasto dan Kusnadi melakukan berbagai manuver. Mulai dari melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas, ke Bareskrim Polri, ke Komnas HAM, hingga meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).