BW: Pimpinan KPK Lakukan Kesalahan Fatal dan Harus Mundur atau Dicopot

Jakarta, IDN Times - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai pimpinan KPK saat ini telah melakukan kesalahan fatal dengan menetapkan Anggota TNI aktif sebagai tersangka korupsi tanpa berkoordinasi dengan militer.
Dua Anggota TNI yang sempat ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Arif Budi Cahyanto.
"Pimpinan KPK harus dinyatakan melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran berat atas etik dan perilaku sehingga kehilangan 'kepantasan' untuk menjadi Pimpinan KPK dan sangat layak diminta untuk mengundurkan diri atau 'diberhentikan'," ujar Bambang dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).
1. Pimpinan KPK dinilai gagal paham

Bambang menilai pimpinan KPK tidak memahami tugas Basarnas yang merupakan lemabaga nonpemerintahan dan militer. Menurutnya, hal itu merupakan kesalahan fatal.
"Lembaga Basarnas adalah Lembaga nonpemerintahan tapi bukan Lembaga militer, siapapun kepalanya adalah pimpinan nonpemerintahan adalah penyelenggara pemerintahan dan bukan komandan dari suatu institusi militer," ujarnya.
2. Jokowi bisa copot pimpinan KPK

Bambang menilai Pimpinan KPK bisa diberhentikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Namun, hal itu harus didahului pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK..
"Yang melibatkan informal leader yang integritasnya tidak diragukan Kembali," ujarnya.
3. KPK sempat tetapkan dua prajurit TNI tersangka

KPK dalam kasus ini awalnya menetapkan lima tersangka. Selain Gunawan, Afri Budi, dan Marilya, KPK juga mentapkan Direktu PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Namun, TNI keberatan dua prajuritnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, prajurit mempunyai mekanisme sendiri.