Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cabut BAP soal 18 Ribu Dolar Singapura, Ahmad Riyadh akan Diusut KPK

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang juga pengacara Ahmad Riyadh (kanan) berjalan memasuki ruangan untuk bersaksi bagi terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Exco PSSI yang juga advokat Ahmad Riyadh tiba-tiba mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum di bawah sumpah. Ia pun akan diusut KPK karena perubahan keterangan tersebut.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menilai Ahmad Riyadh telah membuat keterangan palsu di bawah sumpah. Hal itu melanggar Pasal 21 UU Tipikor atas dugaan obstruction of justice.

1. KPK minta Hakim buat penetapan

Penyidik KPK Ganda Swastika dan Ahmad Riyadh di Sidang Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa pun memohon pada hakim agar bisa mengusut Ahmad Riyadh. Hal itu disampaikan Jaksa dalam sidang.

"Untuk tindak lanjut atas proses tersebut Yang Mulia," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

2. Hakim persilakan KPK usut Ahmad Riyadh

Penyidik KPK Ganda Swastika dan Ahmad Riyadh di Sidang Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Hakim menolak membuat penetapan. Namun, mempersilakan KPK mengusut Ahmad Riyadh.

"Itu sebetulnya tidak bisa majelis hakim membuat penetapan. Silakan itu urusan penyidik ya," ujar Hakim.

3. Gazalba didakwa korupsi untuk atur perkara

Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, Gazalba Saleh didakwa bersama Ahmad Riyad menerima gratifikasi Rp650 juta. Gratifikasi itu diduga diterimanya terkait penanganan kasasi di Mahkamah Agung.

Uang itu diterima Gazalba dari Pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad. Fuad merupakan pihak berperkara di Mahkamah Agung.

Ia divonis penjara setahun pada pengadilan tahap pertama dan kedua terkait pengelolaan limbah B3 ilegal.

Riyad kemudian menyerahkan 18 ribu dolar Singapura kepada Gazalba Saleh. Uang itu berasal dari Rp500 juta yang diterima RIyad dari Fuad.

Pada September 2022, RIyad meminta uang tambahan dari Fuad senilai Rp150 juta. Sehingga total uang yang diterima mereka mencapai Rp650 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us