Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Cek Kamu Sudah Terdaftar Belum?

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Apakah kamu sudah tercatat sebagai pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024? Jika kamu tidak mengetahui pasti jawabannya, kamu bisa memeriksa untuk memastikan kamu sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Cara memeriksa apakah kamu sudah tercatat sebagai pemilih di Pemilu 2024 sangatlah mudah. Kamu bisa memeriksa secara mandiri apakah kita sudah terdaftar atau belum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berikut langkah-langkahnya cara cek DPT online, simak ya.

1. Melalui situs Cek DPT Online

Nah, untuk memastikan apakah kamu sudah tercatat sebagai pemilih di Pemilu 2024 nanti.

Pertama kamu bisa mengakses situs milik KPU, yakni melalui https://cekdptonline.kpu.go.id.

Lalu, muncul Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024. Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kotak yang telah disediakan, lalu pilih pencarian.

Jika kamu tercatat sebagai pemilih nantinya akan muncul informasi mengenai nama lengkap, nomor NIK, dan nomor Kartu Keluarga. Selain itu, juga ada nomor dan alamat Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat kamu memilih.

2. Apabila belum tercatat dalam DCT tetap bisa gunakan hak pilih

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Apabila ada kamu sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum tersedia sebagai pemilih di Cek DCT Online, kamu bisa langsung mengurus dengan datang ke KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili.

Selain itu, apabila tak terdaftar dalam DPT, kamu juga tetap bisa gunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera dengan membawa KTP elektronik atau KK dan dapat dilayani pemungutan suaranya sepanjang surat suara tersedia.

3. KPU memfasilitasi bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS di luar domisili

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el.

Tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Kamu bisa mengurus pindah pilih paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.

So, apakah nama kamu sudah tercatat dalam DPT untuk Pemilu 2024? Jika belum, ayo urus dan cek DPT online sekarang , yuk!

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Aria Hamzah
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us