Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Catat Nih! Syarat Tambahan untuk Pelamar PPPK 2022

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mempersiapkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) dari tenaga honorer kategori II (K2) (Dok.Pemkot Bandung)

Jakarta, IDN Times —  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menerbitkan aturan tambahan sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jenis jabatan fungsional (JF) dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Daftar jenis jabatan fungsional dengan syarat tambahan itu terangkum dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.

1. Pelamar dengan kerja dua tahun bisa mendafar

3.500 Guru Honor di Palembang Lulus PPPK (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan pemerintah juga membuka peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.

Hal itu juga tertera dalam diktum pertama Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022, disebutkan setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

"Kemudian terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampi, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan," kata Alex.

2. Pengalaman kerja 3 tahun untuk ahli muda

Operator Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan menginput data calon PPPK yang lulus seleksi tahun 2021. (Dok. Kemenag Sulsel)

Pemerintah juga memberikan persyaratan minimal tiga tahun untuk jenjang ahli muda. Pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun.

Sementara bagi pelamar yang telah bekerja di bidang kerja relevan selama paling singkat lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya.

Selain syarat lamanya pengalaman pada bidang kerja relevan, para pelamar beberapa jabatan fungsional diminta mencermati persyaratan wajib tambahan.

Calon pelamar PPPK juga bisa memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5persen-25 persen dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam Keputusan Menteri tersebut.

3. Diminta tak percaya calo PPPK

Ilustrasi CPNS (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Alex juga meminta setiap peserta untuk tak mempercayai calo PPPK yang menjanjikan  kelulusan dengan bayaran tertentu. Dia meminta masyarakat melaporkan jika menemukan oknum calo.

“Kami minta agar masyarakat tidak sungkan, tidak ragu untuk melaporkan pada kami jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. Keberhasilan menjadi abdi negara hanya bisa terwujud dengan usaha dan doa Anda,” tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Melani Hermalia Putri
EditorMelani Hermalia Putri
Follow Us