Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Cegah Kecelakaan Kapal di Danau Toba Terulang, Ini 3 Langkah Kemenhub

Cegah Kecelakaan Kapal di Danau Toba Terulang, Ini 3 Langkah Kemenhub
IDN Times/Margith Juwita Damanik
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi seluruh pihak yang telah berhasil menemukan dan mengidentifikasi posisi tenggelamnya KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba pada Senin (18/6) lalu. Namun terkait informasi ini Budi menyebut perlu ada klarifikasi dari tim ahli di lapangan.

“Saya mengapresiasi Basarnas, TNI/Polri, masyarakat telah bekerja sama berhasil menemukan objek yang diduga KM Sinar Bangun. Namun demikian informasi terkait penemuan tersebut masih harus diklarifikasi lebih lanjut,” kata Budi di Jakarta, Minggu (24/6).

Dia berharap, tim gabungan di lapangan dapat segera menemukan titik tenggelamnya KM Sinar Bangun. Pihaknya juga akan segera melakukan sejumlah langkah agar kejadian serupa tidak terulang kembali. 

  1. 1. Lakukan pemeriksaan kapal, mencegah peristiwa serupa tak terulang

    IDN Times/Margith Juwita Damanik
    IDN Times/Margith Juwita Damanik

    “Saya telah memerintahkan Dirjen Perhubungan Laut agar menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan ramp check terhadap kapal-kapal di Danau Toba,” ungkap Budi.

    Adapun hal-hal yang menjadi fokus Kementerian Perhubungan untuk dilakukan ramp check di antaranya konstruksi kapal, perlengkapan keselamatan, dan kapasitas kapal disesuaikan dengan sertifikat kapal.

  2. 2. Kapal yang tak lolos pemeriksaan dilarang beroperasi

    www.twitter.com/@Sutopo_PN
    www.twitter.com/@Sutopo_PN

    Menurut Budi, upaya ramp check tersebut wajib dan harus dilakukan dalam 2-3 hari ini.

    "Jika perlu kapal yang belum dan yang tidak lolos ramp check tidak boleh beroperasi,” tegasnya.

  3. 3. Kapal yang akan berlayar di Toba wajib mendapat surat persetujuan berlayar

    ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
    ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

    Selain ramp check, setiap kapal yang akan berlayar di Danau Toba juga wajib untuk mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten setempat. 

    Baca juga: Beredar Posisi KM Sinar Bangun Ditemukan, Begini Kata Basarnas

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More