Cegah Penularan Virus Corona, Jalur Pendakian Gunung Merbabu Ditutup

Jakarta, IDN Times - Kepala Balai Taman Nasional (TN) Gunung Merbabu Junita Parjanti menginformasikan, sesuai dengan persebaran infeksi virus corona atau COVID-19, maka jalur pendakian Gunung Merbabu sejak Minggu (15/3) pukul 18.00 WIB ditutup sementara. Ia mengatakan, jalur pendakian tersebut ditutup selama 14 hari lamanya.
"Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di tempat-tempat umum," tuturnya dalam keterangan terulis yang IDN Times terima pada Senin (16/3).
1. Kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Gubernur Jawa Tengah

Kebijakan tersebut diambil mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor:400/0005942 Tanggal 14 Maret 2020. Dalam surat tersebut tertulis tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi virus corona di Jawa Tengah (Jateng).
"Sehubung dengan persebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang semakin luas dan memperhatikan Protokol Peningkatan Kewaspadaan Risiko Persebaran COVID-29," tuturnya.
2. Seluruh tempat wisata alam di Taman Nasional Gunung Merbabu juga ditutup

Ia menjelaskan, bukan hanya jalur pendakian, tetap seluruh tempat wisata alam di kawasan TN Gunung Merbabu juga ditutup. Pemberlakuan kebijakan penutupan wisata alam di kawasan tersebut juga berlaku sampai 14 hari sejak Minggu (15/3).
"Seluruh tempat wisata alam dan jalur pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu terhitung mulai tanggal 15 Maret 2020 18.00 WIB ditutup sementara sampai dengan 14 hari ke depan," ujarnya.
3. Balai Taman Nasional Gunung Merbabu akan lalukan evalusi sesuai perkembangan persebaran virus corona

Ia juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan persebaran virus corona di Indonesia. Lalu, pengambilan kebijakan akan mengacu pada evalusi tersebut.
"Balai Taman Nasional Gunung Merbabu akan melakukan evaluasi dan mengambil kebijakan lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan persebaran virus corona," ucapnya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb