CEK FAKTA: Apakah Mobil Menteri Boleh Dikawal Patwal?

- Mobil menteri tidak termasuk dalam 7 kendaraan prioritas untuk dikawal
- Pengawalan terhadap pejabat negara masuk dalam Pengawalan Khusus I
- Perkakorlantas Polri Nomor 2 tahun 2018 mengatur SOP pengawalan dan memberikan izin untuk mobil dinas menteri dikawal
Jakarta, IDN Times - Pengawalan mobil dinas RI 36, Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad menuai polemik. Hal tersebut karena petugas patwal bertindak arogan menunjuk sopir taksi.
Raffi Ahmad pun akhirnya buka suara dan mengakui Lexus LX600 hitam itu mobil dinasnya yang saat dikawal dalam keadaan kosong.
Pernyataan Raffi pun memunculkan perdebatan di media sosial. Banyak warganet bertanya-tanya soal aturan pengawalan menteri dan kendaraan yang dibolehkan untuk dikawal.
Lalu seperti apa aturan soal pengawalan kendaraan menteri dan setingkat menteri itu?
1. Kendaraan menteri tidak termasuk dalam daftar 7 kendaraan yang perlu dikawal

Dikutip dari laman polri.go.id, pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
2. Pengawalan mobil menteri diatur dalam Perkakorlantas Polri Nomor 2 tahun 2018

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono menjelaskan, mobil menteri memang bukan kendaraan yang prioritas untuk dikawal. Namun, bukan berarti pengawalan mobil dinas menteri atau setingkat menteri itu melanggar.
Sebab, pengawalan kendaraan menteri juga telah diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas (Perkakorlantas) Polri.
“Urutan prioritas betul ada 7 kendaraan (tidak termasuk mobil dinas menteri). Untuk pengawalan menteri dijabarkan pd aturan teknis Perkakorlantas Nomor 2 tahun 2018,” kata Argo kepada IDN Times, Senin (13/1/2025).
3. Mobil dinas menteri masuk dalam golongan Pengawalan Khusus I

Dilihat IDN Times, pengawalan terhadap pejabat negara termasuk menteri dan setingkat menteri masuk dalam golongan Pengawalan Khusus I atau pengawalan pejabat negara.
“Digunakan untuk mengawal pejabat negara/pejabat negara asing, muspida propinsi/kabupaten/kota pada kunjungan/kegiatan resmi,” bunyi Perkakorlantas Nomor 2 tahun 2018.
“Betul (mobil dinas menteri masuk) pejabat negara,” kata Argo.
Perkakorlantas itu juga mengatur standar operasional prosedur (SOP) pengawalan yang salah satunya petugas patwal agar menjaga etika profesi pengawalan dan tidak terkesan arogan.
Kesimpulannya, berdasarkan cek fakta IDN Times mobil dinas menteri atau setingkat menteri boleh dikawal dan itu diatur dalam Perkakorlantas Polri Nomor 2 tahun 2018.
Namun demikian, mobil dinas menteri atau setingkat menteri tidak termasuk dalam tujuh kendaraan prioritas untuk dikawal. Petugas patwal pun harus menjaga etika profesi pengawalan dan tidak terkesan arogan.