Petugas Patwal RI 36 Kembali Bertugas Setelah Disanksi Teguran

Jakarta, IDN Times - Brigadir DK, petugas patwal mobil dinas RI 36, Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad kembali bertugas.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono mengatakan, Brigadir DK kembali bertugas setelah dijatuhkan sanksi teguran keras.
“Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi tindakan disiplin sesuai tingkat kesalahan berupa teguran keras untuk memperbaiki perilaku,” kata Argo kepada IDN Times, Senin (13/1/2025).
“Setelah ini bertugas kembali seperti biasa namun tetap dalam pengawasan,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sopir taksi Silverbird berinisial IK yang ditunjuk Brigadir DK saat mengawal mobil dinas RI 36.
IK membenarkan Brigadir DK menunjuknya saat hendak berpindah jalur.
Namun demikian, IK menyebut tidak ada kata-kata arogan dari personel Satlantas Polda Metro itu kepadanya.
“Hasil klarifikasi sdr IK pengemudi taksi Silverbird, bahwa tidak ada ucapan anggota yang arogan. Hanya isyarat tangan untuk segera maju karena saat itu posisi kendaraan berhenti ditengah,” kata Argo.
Dari peristiwa ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya lengsung menggelar evaluasi terkait standar operasional prosedur pengawalan terutama untuk tidak bertindak arogan.
“Evaluasi pasti, sedang kita buat nota ke jajaran terkait teknis pengawalan agar pedomani SOP khususnya hal yang sifatnya tidak humanis atau arogan,” ujar Argo.