CEK FAKTA: Benarkah Polisi Menteng Minta THR ke Hotel Mega Pro?

- Surat permintaan THR Polsek Menteng viral di media sosial.
- Polsek Metro Menteng membenarkan surat tersebut, dibuat oleh Aipda Anwar tanpa izin atasan.
- Pemeriksaan intensif Propam Polres Jakarta Pusat terhadap nama-nama dalam surat dan pembuat surat dilakukan.
Jakarta, IDN Times - Sebuah surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dengan kop surat Polsek Menteng viral di media sosial. Surat tersebut ditunjukkan ke Hotel Mega Pro.
Dalam surat tersebut, terdapat empat nama polisi yang diduga meminta THR. Mereka adalah AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan salah satu staf bernama Rahman.
“Kami selaku anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng memohon dapat kiranya bapak/ibu berkenan memberikan partisipasi lebaran,” tulis isi surat tersebut.
Lalu apakah benar adanya surat tersebut?
1. Menuai beragam komentar warganet

Surat tersebut viral setelah diunggah akun @NalarPolitik_ di X. Akun itu mempertanyakan maksud dari surat tersebut.
“Lah ini kok ada surat pakai Kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi lebaran?!” tulis @NalarPolitik_.
Cuitan itu pun menuai banyak respons warganet.
“Bhabinkamtibmas tidak punya kop sendiri. Hati-hati hoaks. Bhabinkamtibmas itu juga satu petugas per desa. Gak pakai anggota,” balas @saturday_mon.
“Jangan-jangan ormas ngaku polisi,” kata @jumhuriyyah.
2. Polsek Menteng membenarkan adanya surat tersebut

Polsek Metro Menteng membenarkan surat permintaan THR oleh anggotanya. Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandi mengatakan, surat tersebut dibuat salah satu polisi yang tercantum dalam surat tersebut.
“Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabin Kamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” kata Rezha saat dihubungi.
3. Aipda Anwar dipatsus

Rezha menjelaskan, Propam Polres Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama dalam surat tersebut, termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan, Kanit Binmas Polsek Menteng, hingga pihak penerima surat.
“Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personel Pengganti sebagai Bhabin Kamtibmas Kelurahan Pegangsaan,” ujarnya.