Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cylcling de Jabar Stimulus Peningkatan Pendapatan Pariwisata

Event tahunan Cycling de Jabar menjadi potensi baru untuk mengembangkan pariwisata dari sektor olahraga bersepeda atau sport tourism (dok. Pemprov Jabar)

Jakarta, IDN Times - Event tahunan Cycling de Jabar menjadi potensi baru untuk mengembangkan pariwisata dari sektor olahraga bersepeda atau sport tourism.

Dengan ada event profesional tersebut, selain beberapa objek wisata dikunjungi karena menjadi tempat persinggahan para pesepeda, diharapkan juga akan menarik banyak wisatawan secara umum dari hype (ingar bingar) dan publikasi yang dilakukan. 

Karena itu, retribusi dari tempat wisata menjadi sesuatu yang relevan dibicarakan: bahwa Cycling de Jabar yang digelar Pemdaprov Jabar bekerja sama dengan mitra, dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi tempat pariwisata, baik itu yang dikelola pemda kabupaten dan kota maupun Pemdaprov.

1. Prospek retribusi dari pengelolaan tempat wisata sangat memungkinkan dikembangkan

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jabar Dedi Taufik (bapenda.jabarprov.go.id)

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Jabar Dedi Taufik, prospek retribusi dari pengelolaan tempat wisata sangat memungkinkan dikembangkan sesuai dengan karakteristik objek wisata alam yang ada. 

Dari sisi aturan pengenaan tarif retribusi  harus diatur dalam sebuah peraturan daerah. Saat ini, jelas Dedi, Jabar sudah memiliki Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam lampirannya diatur pengenaan tarif atas jenis retribusi jasa usaha untuk objek wisata, tempat rekreasi dan olahraga.

"Mengingat penetapan jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat Daerah) dan KUPDRD (Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) bersifat close list, maka pemungutan jenis dan objek retribusi di suatu daerah didasarkan kepada peraturan daerah," ujar Dedi Taufik di Kota Bandung, Kamis (23/5).  

2. Dedi Taufik: penyesuaian tarif retribusi yang sebelumnya diatur Perda, baru bisa dilakukan setelah tiga tahun perda diundangkan

ilustrasi retribusi daerah (bapenda.jabarprov.go.id)

Menurutnya, penyesuaian tarif retribusi yang sebelumnya diatur Perda, baru bisa dilakukan setelah tiga tahun perda diundangkan. 

"Perda itu kan tahun 2023, jadi kemungkinan baru bisa dilaksanakan efektif tiga tahun setelah 2023," kata Dedi.

3. Dedi mendukung semangat ecotourism dan zero emision yang diusung ajang Cycling de Jabar

Event Cycling de Jabar (dok. Pemprov Jabar)

Di luar itu, Dedi mendukung semangat ecotourism dan zero emision yang diusung ajang Cycling de Jabar. Menurutnya, dengan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan tersebut,  maka potensi pariwisata Jabar akan mencapai titik tertinggi dilihat dari sisi pemasaran.

"Tantangannya saat ini adalah pada tahap inventarisasi potensi pariwisata apa saja yang layak dikembangkan. Pemerintah harus bersinergi dengan stakeholders terkait untuk perluasan pemasarannya atau promosi," kata Dedi. 

Dalam konteks pemasukan bagi provinsi, tambah Dedi, peningkatan retribusi wisata hanya dapat dilakukan selama aset tersebut dikelola Pemdaprov Jabar. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Cynthia Kirana Dewi
EditorCynthia Kirana Dewi
Follow Us