Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Daftar Barang Lacoste Palsu yang Dimusnahkan DJKI

Daftar Barang Lacoste Palsu yang Dimusnahkan DJKI
DJKI musnahkan 567 barang KW Lacoste, Senin (22/6/2026). (IDN Times/Zahira Hilman)
Intinya Sih
Gini Kak
  • DJKI memusnahkan 567 barang palsu merek Lacoste senilai sekitar Rp1 miliar sebagai tindak lanjut penyelesaian perkara antara PT Terra Store dan Lacoste.
  • Pemusnahan dilakukan untuk mencegah kerugian ekonomi, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta melindungi konsumen dari produk bermerek tanpa hak.
  • DJKI mengimbau masyarakat membeli produk asli dan pelaku usaha memastikan penggunaan merek secara sah demi mendukung perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang palsu merek Lacoste. Barang-barang tersebut merupakan bukti pelanggaran merek dengan estimasi nilai Rp1 miliar.

Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara pelanggaran merek yang telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian, antara PT Terra Store dan Lacoste.

Penyelesaian perkara dilakukan demi memberikan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual tidak hanya untuk melindungi pemegang hak, tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, dan mendorong iklim investasi yang kondusif.

"Lebih dari sekadar pemusnahan barang bukti, kegiatan ini menunjukkan negara hadir untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” ujar Hermansyah dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

1. Rincian barang yang dimusnahkan

DJKI musnahkan 567 barang KW Lacoste, Senin (22/6/2026). (IDN Times/Zahira Hilman)
DJKI musnahkan 567 barang KW Lacoste, Senin (22/6/2026). (IDN Times/Zahira Hilman)

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer.

Seluruh barang tersebut sebelumnya disimpan sebagai barang bukti dalam proses penanganan perkara dan kini dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan para pihak yang telah memperoleh kepastian hukum.

Arie mengatakan berdasarkan penghitungan menggunakan harga ritel produk asli yang sejenis di pasaran, keseluruhan barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai ekonomi sekitar Rp940,4 juta. Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dapat ditimbulkan apabila produk-produk yang menggunakan merek tanpa hak tersebut beredar di tengah masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan langkah nyata untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi pemegang hak merek, konsumen, maupun dunia usaha. Pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” jelasnya.

2. Pemalsuan bisa ganggu persaingan usaha yang sehat

DJKI musnahkan 567 barang KW Lacoste, Senin (22/6/2026). (IDN Times/Zahira Hilman)
DJKI musnahkan 567 barang KW Lacoste, Senin (22/6/2026). (IDN Times/Zahira Hilman)

Arie menegaskan merek merupakan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi, karena merepresentasikan kualitas, reputasi, investasi, dan kepercayaan yang dibangun pemilik hak selama bertahun-tahun.

Oleh karena itu, kata Arie, perlindungan terhadap merek menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif dan berdaya saing.

"Perlu diingat juga bahwa merek ini bukan hanya sekedar simbol atau identitas produk, tetapi juga melainkan representasi dari kualitas, reputasi, dan investasi serta kepercayaan yang dibangun oleh pemilik merek terdaftar yang juga membutuhkan waktu relatif lama sehingga selain merugikan pemilik merek, juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat," ujarnya.

3. Masyarakat didorong beli produk asli

DJKI musnahkan 567 barang KW Lacoste, Senin (22/6/2026). (IDN Times/Zahira Hilman)
DJKI musnahkan 567 barang KW Lacoste, Senin (22/6/2026). (IDN Times/Zahira Hilman)

DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk selalu memastikan penggunaan merek dilakukan secara sah, dan tidak melanggar hak pihak lain.

Masyarakat juga didorong untuk membeli produk asli sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan kekayaan intelektual, dan terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Perlindungan merek dapat dilakukan dengan mendaftarkan merek melalui DJKI, sehingga memperoleh hak eksklusif dan kepastian hukum atas penggunaan merek tersebut.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More