Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Buronan yang Merugikan Indonesia, Keberadaannya Masih Misteri

Tersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemnkumham) akhirnya bisa mengekstradisi buron kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa. Maria diesktradisi dari Serbia pada Kamis 9 Juli 2020, usai buron selama 17 tahun.

Namun, Indonesia masih punya pekerjaan berat untuk menangkap puluhan buronan lainnya. Bahkan, ada buronan yang belum juga ditangkap sejak tahun 1996.

Siapa saja mereka? Berikut ulasan selengkapnya yang dirangkum IDN Times dari berbagai sumber.

1. Harun Masiku

(Ilustrasi eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku) IDN Times/Arief Rahmat

Eks Calon anggota legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka usai menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap dilakukan untuk Pergantian Antarwaktu (PAW) dari anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Selain itu, suap dilakukan untuk menggantikan anggota DPR PDIP terpilih yang meninggal dunia bernama Nazarudin Kiemas. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina didakwa menerima suap Rp600 juta. Harun disebut kabur ke luar negeri. Hingga sekarang, belum diketahui keberadaan Harun.

2. Hiendra Soenjoto

Ilustrasi suap (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011—2016. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Desember 2019. Akan tetapi, sejak Februari 2020, Hiendra tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK.

Hiendra diduga kabur empat hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Hiendra diduga menyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebesar Rp46 miliar melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap dilakukan guna memenangkan perkara perdata kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

3. Samin Tan

Tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1 Samin Tan (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pemilik PT Borneo Lumbung Energy dan Metal, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih. Dia menyuap Eni sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).

Samin Tan ditetapkan menjadi tersangka suap sejak 15 Februari 2019. Pada 6 Mei 2020, Samin Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Namun hingga kini, belum diketahui di mana keberadaannya.

4. Izil Azhar

Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang Izil Azhar ditetapkan sebagai DPO KPK pada 26 Desember 2018. Dia bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terjerat kasus gratifikasi. Dalam kasus ini, Izil dan Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi Rp32,4 miliar untuk pembangunan Dermaga Sabang.

5. Sjamsul Nursalim dan Itjih

(Ilustrasi yang menggambarkan Sjamsul Nursalim) IDN Times/Rahmat Arief

Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sejak 10 Juni 2019. Keduanya masuk DPO KPK sejak September 2019.

Penyidik KPK sudah memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan. Namun, mereka tak kunjung hadir. Pasangan suami istri itu diduga merugikan keuangan negara Rp4,8 triliun.

6. Honggo Wendratno

Mantan Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno didakwa melakukan korupsi sebesar Rp37 triliun terkait kasus kondensat Pertamina. Pada 22 Juni 2020, dalam sidang in absentia (tanpa dihadiri terdakwa), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Honggo 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kemudian, Honggo harus membayar uang pengganti US$128 juta (pidana pengganti penjara enam tahun). Kejaksaan juga menyita barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dan barang bukti berupa uang Rp97 miliar. Hingga saat ini, Honggo belum juga tertangkap.

7. Eddy Tansil

Eddy Tansil (Dok. ANTARA News)

Eddy Tansil terbukti menggelapkan uang sebesar US$565 juta (setara Rp1,5 triliun dengan nilai kurs kala itu). Uang itu didapatkannya dari kredit Bapindo melalui Golden Key Group. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Eddy dengan 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar dan membayar kerugian negara Rp1,3 triliun.

Namun pada 3 Mei 1996, Eddy Tansil melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta Timur, saat harus menjalani hukuman penjara 20 tahun.

8. Djoko Tjandra

Rekam jejak Djoko Tjandra selama berada di Indonesia. (IDN Times/Arief Rahmat)

Djoko Soegiarto Tjandra divonis bebas ketika persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 lalu. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu. Mereka kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. 

Hasilnya, Djoko dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali dan dijatuhi vonis dua tahun bui. Hakim agung ketika itu juga memerintahkan agar Djoko membayar denda Rp15 juta, serta uangnya senilai Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. 

Namun, sehari setelah vonis dari MA, Djoko sudah tidak lagi ditemukan di Indonesia. Ia diduga kabur ke Papua Nugini sejak 2009, atau sudah 11 tahun menjadi buronan.

9. Ada 40 buronan kasus korupsi yang belum ditangkap menurut ICW

Daftar 40 Buronan Kasus Korupsi yang Belum Ditangkap Sejak 1996-2020 (IDN Times/Arief Rahmat)
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us