Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Demonstran Kecewa RUU TNI Disahkan, Minta DPR Temui Mereka

Masa aksi memadati kompleks DPR menuntut soal RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Sekelompok masyarakat sipil melontarkan kekecewaan usai DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang, dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan II, Kamis (20/3/2025).

Pantauan IDN Times di lokasi, usai RUU TNI disahkan, masyarakat sipil yang menggelar demonstrasi di pintu belakang Kompleks DPR RI, Gerbang Pancasila, langsung melayangkan protes. Mereka kecewa lantaran aturan ini jadi pintu masuk hidupnya Dwifungsi ABRI era Orde Baru.

Puluhan orang itu meminta agar anggota DPR keluar dan menemui demonstran. Ada pula peserta aksi yang mengajak agar pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 sadar. Menurut mereka dukungan itu mengakibatkan pemerintahan Prabowo-Gibran berkuasa dan merusak demokrasi.

"Teman-teman pendukung 58 persen, masih ada kesempatan buat bergabung, sadar yang kita lawan itu bukan sesama masyarakat tetapi elite elite yang mau menghancurkan kita sadar," ucap massa yang tak ingin disebutkan namanya tersebut.

Sebagaimana diketahui, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.  Mulanya Puan meminta Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto menyampaikan laporannya. Dalam laporannya, Utut menegaskan, perubahan UU TNI tetap pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia (HAM), serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah ditetepkan.

"Kami berharap dan mohon seluruh anggota untuk ikut membantu dalam pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui perubahan atas UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)," kata dia.

Selanjutnya, Puan meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat, apakah RUU TNI ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas uu nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apamah dapat disetujui?"

Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju. Puan selanjutnya mengetok palu sidang.

Adapun, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup tiga pasal antara lain Pasal 3 terkait kedudukan TNI. Kemudian, Pasal 53 yang mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI. Terakhir, Pasal 47 mengatur jabatan TNI pada kementerian/lembaga. Sebelum direvisi ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI. Hasil revisi terdapat 14 kementerian/lembaga yang dapat ditempati TNI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Rochmanudin Wijaya
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us