Diam-Diam KPK Sudah Periksa LHKPN 403 Pejabat, Termasuk Rafael Alun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam sudah memeriksa 403 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun ini. Salah satunya adalah eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Total ada 400-an LHKPN yang diperiksa," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (28/9/2023).
1. KPK masih lakukan pemeriksaan 178 LHKPN pejabat

Pahala menjelaskan, 225 LHKPN pejabat telah selesai diperiksa timnya, sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
"71 ini masih jalan. Tapi, kita layani juga yang 107 dari lidik, pengaduan masyarakat, gratifikasi, kasus yang sudah jalan," jelasnya.
2. Sejumlah pejabat jadi tersangka usai LHKPN diperiksa

Dari 225 LHKPN yang telah selesai diperiksa, 75 di antaranya merupakan inisiatif Direktorat LHKPN. Dari jumlah tersebut, ada sejumlah pejabat yang akhirnya diselidiki kejanggalannya hingga akhirnya menjadi tersangka dan berperkara di pengadilan.
Selain Rafael Alun, contoh pejabat yang menjadi tersangka usai LHKPN-nya diperiksa adalah eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto dan bekas Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
3. KPK tak temukan indikasi dari pemeriksaan LHKPN Kadinkes Lampung

Pahala menjelaskan, tidak semua kekayaan pejabat yang diperiksa akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setidaknya, ada 49 pejabat yang tidak terindikasi korupsi dari pemeriksaan LHKPN-nya.
Salah satunya adalah Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana. Ia sempat jadi sorotan publik karena gaya hidup mewahnya, namun tak ditemukan indikasi korupsi setelah hartanya diperiksa KPK.