KPK: LHKPN akan Jadi Sarana Deteksi Gaya Hidup Pejabat

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui masih ada celah dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yakin LHKPN bisa menjadi saran untuk mendeteksi gaya hidup pejabat.
"(Mungkin) masih banyak harta kekayaan yang disembunyikan dan dilaporkan oleh penyelenggara negara. Ke depannya LHKPN bisa jadi sarana mendeteksi lifestyle dari penyelenggara negara. Tentu perlu upaya ekstra dalam membongkar hal rawan tersebut," ujar Alex dikutip Kamis (28/9/2023).
1. KPK bisa gunakan LHKPN untuk mencari aliran uang

Alex mendorong seluruh instansi dan lembaga pemerintahan untuk menjadikan kepatuhan dan kelengkapan LHKPN sebagai indikator komitmen seluruh pihak dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, kekayaan pejabat bisa diawasi lewat LHKPN.
"Selama ini, KPK menggunakan LHKPN mencari data (aliran uang) untuk berantas korupsi. Bahkan, data LHKPN bisa membantu aduan masyarakat secara detail," papar Alex.
2. Sejumlah instansi sudah gunakan LHKPN jadi acuan promosi jabatan

KPK terus mendorong pemanfaatan data LHKPN dalam rangka promosi atau mutasi jabatan di suatu instansi negara. Sepanjang tahun 2023, KPK sendiri telah memenuhi 57 permintaan rekam jejak penyampaian LHKPN terkait mutasi jabatan.
Rinciannya, dari Komisi Yudisial terkait calon hakim agung/ad hoc sebanyak dua permintaan, Kementerian Dalam Negeri mengenai calon penjabat kepala daerah (6 permintaan), dan sejumlah kementerian/lembaga terkait jabatan pimpinan tinggi serta calon penerima tanda kehormatan sebanyak 49 permintaan.
3. Tingkat pelaporan LHKPN meningkat

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, memaparkan bahwa selama periode 2020-2022 jumlah pelaporan LHKPN naik secara signifikan. Pada 2020, persentase pelaporan LHKPN mencapai 97,35 persen.
"Pada 2021 di angka 98,36 persen dan pada 2022 naik menjadi 98,76 persen," ujarnya.