Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Didakwa Bikin Rugi Rp300 T di Kasus Timah, Harvey Moeis: Saya Bingung

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang juga suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis mengaku bingung saat didakwa membuat negara rugi sampai Rp300 triliun. Hal itu ia ungkapkan saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Sampai dengan detik pembacaan pleidoi ini, saya masih sangat bingung Rp300 triliun ini datangnya dari mana Yang Mulia. Saya yakin Yang Mulia juga sama (bingung)," ujarnya, Rabu (18/12/2024).

1. Harvey Moeis mengaku tak pernah menikmati Rp300 T

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Harvey mengaku tak pernah menikmati uang Rp300 triliun. Ia berharap agar hakim mempertimbangkan pembelaannya.

"Keluarga saya, bahkan mungkin terdakwa lainnya tidak pernah punya, tidak pernah melihat, apalagi menikmati uang Rp300 triliun Itu 10 persen dari APBN negara kita mungkin. Kalau mau dicari, mohon tanyakan ke saksi ahli yang menghitung angka tersebut," ujarnya.

2. Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 M

Terdakwa Harvey Moeis (kiri) dan Suparta (kanan) duduk menunggu sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)
Terdakwa Harvey Moeis (kiri) dan Suparta (kanan) duduk menunggu sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Ia dinilai terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang dalam perkara yang merugikan negara sampau Rp300 miliar itu.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Harvey Moeis juga dibebankan membayar uang pengganti korupsi Rp210 miliar. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

3. Harvey Moeis didakwa rugikan negara Rp300 T

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah) membacakan nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah) membacakan nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Diketahui, Harvey Moeis didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp300 triliun. Kerugian negara itu berasal dari berbagai aspek.

Aspek-aspek yang dimaksudyakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14;  Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519; dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700.

Dalam dakwaan, Harvey Moeis disebut bersama-sama Helena Lim kecipratan Rp420 miliar. Uang itu berasal dari biaya pengamanan perusahaan-perusahan smelter tapi disebutnya sebagai dana corporate social responsibility.

Uang tersebut diterima secara langsung oleh Harvey. Selain itu, ada pula yang melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange, rekening asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, serta rekening Sandra Dewi.

Uang yang dikirim ke rekening Harvey Moeis mencapai Rp5.563.625.000. Transaksi itu diberi keterangan solah untuk pembayaran utang, modal usaha, dan operasional.

Sedangkan uang yang diterima melalui rekening Sandra Dewi mencapai Rp3,15 miliar. Uang itu diterima melalui rekening BCA atas nama Sandra Dewi.

Selain itu, jaksa menyebut Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi juga menerima aliran uang Rp80 juta. Uang itu diterima melalui rekening BCA.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us