Diduga Dokumen Penyelidikan Bocor, Firli Dinilai Layak Jadi Tersangka

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, beberapa waktu lalu diterpa isu dugaan membocorkan hasil penyelidikan kasus dana tunjangan kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dari kabar yang beredar, disebutkan hal itu diketahui ketika tim KPK menggeledah ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Diduga, dokumen itu didapat dari Firli.
Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto menilai, Firli layak menjadi tersangka apabila tuduhan itu terbukti.
"Jika benar dokumen di atas ditemukan oleh penyelidik KPK di ruang kerja Kabiro Hukum Kementerian ESDM yang diperoleh dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dan berasal dari Firli Bahuri, Ketua KPK. Pada kondisi seperti itu, maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka," ujar Bambang dalam keterangannya yang dikutip Senin (10/4/2023).
1. Firli dinilai bisa kena empat pasal

Bambang menilai apabila dugaan itu terbukti, maka pemberantasan korupsi telah dijegal, dan dijagal oleh pimpinan KPK sendiri. Menurutnya, Firli bisa disangkakan dengan empat pasal berbeda.
"Yaitu Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK UU Kerbukaan Informasi Publik, Pasal 21 UU Tipikor, Pasal 112 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara, serta Pasal 54 jo Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," jelas Bambang.
2. Bambang Widjojanto tuding Alexander Marwata juga berperan

Selain itu, Bambang menilai, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga layak disebut melakukan dugaan kejahatan bersama dengan Firli karena begitu aktif dan reaktif.
"Pernyataan salah satu Pimpinan KPK, Alex Marwata, di media berkaitan peristiwa pembocoran dokumen KPK, memuat dan mengonfirmasi tiga hal penting, yaitu implisit mengakui adanya pembocoran dokumen, diduga mendistorsi fakta dan peristiwa karena yang dibocorkan, ternyata, menyerupai Laporan Hasil Penyelidikan bukan sekadar Surat Perintah Penyelidikan KP," ujar Bambang.
"Ketiga, pernyataan Alex yang menyatakan pembocoran itu tidak ada dampaknya sekaligus mengonfirmasi indikasi keterlibatan dirinya, atau setidaknya menunjukan sikap permisifnya. Tindakan ini dapat dituding sebagai upaya untuk 'membelokkan' peristiwa yang sesungguhnya, dan sekaligus mendekonstruksi dampak luas dari tindakan pembocoran," imbuhnya.
3. KPK bantah ada kebocoran dokumen

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah adanya kebocoran dokumen penyelidikan. KPK pun menantang pengunggah kabar tersebut di media sosial untuk melaporkan kepada Dewan Pengawas KPK.
"Di sana akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi. Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata. Sesuai Tupoksinya, Dewas KPK pasti akan tindaklanjuti," ujar Ali, Kamis, 6 April 2023.
Ali menegaskan, penyelidikan kasus dana tunjangan kinerja di Kementerian ESDM sudah selesai, dan perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan.
Semua pimpinan sepakat telah ditemukan setidaknya dua bukti permulaan cukup, dan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini.
"Kami akan tuntaskan semua," kata Ali.