Diduga Tersandung Korupsi Rp150 M, Kadis Kebudayaan Jakarta Dicopot

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, Kamis (19/12/2024).
"Terkait kepala Dinas Kebudayaan, hari ini saya nonaktifkan," ujar Teguh di Balai Kota, Kamis.
Teguh mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerjasama dengan Kejaksaan dalam proses dan tindak lanjut dugaan korupsi anggaran 2023 di Dinas Kebudayaan Jakarta.
"Kami komitmen untuk terus meningkatkan, katakanlah bagaimana kita taat hukum dan sebagainya," ujar dia.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Rabu (18/12/2024) malam.
Penggeledahan dilakukan dalam proses penyidikan dugaan penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan DKI yang bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar.