Dipanggil Jadi Saksi Korupsi, Pengurus Partai Demokrat Papua Mangkir

Jakarta, IDN Times - Pengurus Partai Demokrat Papua, Yohana Delaflata, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak.
"Telah dipanggil secara sah menurut hukum, namun saksi tidak hadir tanpa konfirmasi," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (13/6/2023).
1. KPK berharap pengurus Partai Demokrat Papua penuhi panggilan

KPK berharap Yohana memenuhi panggilan berikutnya. Sebab, keterangannya sebagai saksi dibutukan dalam penyidikan ini.
"Kami ingatkan agar saksi hadir pada pemanggilan berikutnya karena keterangan saksi dibutuhkan untuk dikonfirmasi atas dugaan aliran uang tersangka RHP," ujarnya.
2. Ricky Pagawak sempat buron 7 bulan

Diketahui, Ricky Pagawak sempat buron selama 7 bulan. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Abepura, Papua.
Selama bersembunyi, Ricky disebut sempat kabur ke Papua Nugini. Lalu, ia kembali ke Jayapura pada 2023.
3. Ricky Pagawak jadi tersangka suap, gratifikasi, dan pencucian uang

Ricky ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ia diduga telah menikmati uang haram yang berkaitan dengan proyek infrastruktur Mamberamo Tengah setidaknya Rp200 miliar.
Saat menjadi bupati, Ricky menentukan sendiri kontraktor untuk menggarap proyek belasan miliar rupiah di wilayahnya. Sejauh ini ada tiga pihak yang diduga menyuap Ricky, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Siman Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusiendra Pribadi Pampang; dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.