Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dipanggil Prabowo, Menteri KKP: Pagar Laut di Tangerang Tak Berizin

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono (dua dari kanan) menghadiri rapat koordinasi terbatas bidang pangan di Gubernuran Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025). Sakti mengaku dipanggil terkait polemik pagar laut di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat.

"Tadi saya bersama Wamen dipanggil oleh Bapak Presiden beliau tentu saya laporkan yang menjadi sorotan publik, salah satunya pagar laut, saya sampaikan juga hal yang sama itu terjadi tidak hanya terjadi di Tangerang, Banten, tetapi juga di Bekasi," ujar Sakti.

Dalam kesempatan itu, Sakti menyampaikan pagar laut yang berada di Tangerang tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Kementerian KKP.

"Khusus untuk di Tangerang Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin. Jadi pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa pembangunan di ruang laut itu harus mendapatkan izin KKPR," ucap dia.

Menurut Sakti, Kementerian KKP juga sedang menyelidiki dan mengidentifikasi siapa pihak yang memasang pagar laut tersebut. Saat ini, kata dia, Kementerian KKP sudah menyegel pagar laut tersebut.

"Kan pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui, siapa yang punya dan seterusnya dan seterusnya," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, berjanji siap blak-blakan dan menuntaskan soal penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Perairan Tangerang. Hal itu termasuk menelusuri pihak-pihak yang berkontribusi terhadap terbitnya SHGB dan SHM.

Nusron mengatakan ada 263 bidang yang sudah diterbitkan SHGB-nya. Sebanyak 234 bidang SHGB dimiliki PT Intan Agro Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan SHGB lainnya milik perorangan.

"Ada juga 17 bidang yang tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)," ujar Nusron ketika memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian ATR, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

SHGB dan SHM itu, kata Nusron, diterbitkan pada 2023. Kementerian ATR juga akan memanggil sejumlah pihak yang diduga tidak mematuhi aturan.

"Kira-kira yang terlibat ada pada proses pengukuran, juru ukur. Kami sudah cek di kepala pertanahan, kemarin menggunakan kantor jasa survei berlisensi, berarti pihak swasta," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us