Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

AS Ancam Sanksi Kapal yang Bayar Tol ke Iran di Selat Hormuz

AS Ancam Sanksi Kapal yang Bayar Tol ke Iran di Selat Hormuz
kapal di Selat Hormuz (MC2 Indra Beaufort, Public domain, via Wikimedia Commons)
Intinya Sih
  • AS memperingatkan kapal agar tidak membayar tol ke Iran di Selat Hormuz, dengan ancaman sanksi bagi pelanggar di tengah blokade laut yang sudah berlangsung tiga minggu.
  • Iran tetap bersikeras menerapkan biaya tol maritim dan menawarkan opsi pembayaran bitcoin, sementara AS mengecam langkah itu sebagai ilegal dan berisiko bagi keamanan global.
  • Meski UNCLOS menjamin hak lintas damai di Selat Hormuz, baik AS maupun Iran belum menandatangani perjanjian tersebut sehingga penegakan hukumnya masih lemah secara internasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS), pada Jumat (1/5/2026), memperingatkan seluruh perusahaan kapal untuk tidak membayar tol kepada Iran saat melintasi Selat Hormuz. Pihak yang nekat membayar pungutan tersebut akan menghadapi risiko sanksi dari Washington.

Peringatan ini dikeluarkan di tengah blokade laut AS yang sudah memasuki minggu ketiga di wilayah tersebut. Selat Hormuz sendiri merupakan jalur perairan yang vital karena menjadi rute bagi sekitar 20 persen pengiriman minyak dunia.

1. Pembayaran dalam bentuk donasi juga dilarang

kapal AS membersihkan ranjau di Selat Hormuz
kapal AS membersihkan ranjau di Selat Hormuz (NAVCENT Public Affairs, Public domain, via Wikimedia Commons)

Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) AS menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk semua metode pembayaran, termasuk uang kripto. Donasi yang mengatasnamakan Bulan Sabit Merah Iran atau sumbangan amal lainnya juga dianggap sebagai pelanggaran sanksi.

"Kami akan terus menargetkan kemampuan rezim untuk menghasilkan, memindahkan, dan memulangkan dana. Kami juga akan memburu siapa pun yang memungkinkan upaya Teheran untuk menghindari sanksi," ujar Menteri Keuangan AS Scott Bessent, dilansir The Straits Times.

Hingga saat ini, setidaknya ada satu kapal yang dilaporkan telah membayar sekitar 2 juta dolar AS (Rp34,6 miliar) demi melewati selat tersebut. Sebagai langkah tegas, OFAC juga telah menjatuhkan sanksi baru terhadap tiga perusahaan penukaran mata uang Iran dan sebuah kapal tanker.

Sebelumnya, Presiden Iran Masoud Pezeshkian menyebut blokade AS sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Ketegangan antara AS dan Iran tetap tinggi di tengah mandeknya perundingan gencatan senjata.

2. Iran bersikeras menetapkan biaya tol di Selat Hormuz

citra satelit Selat Hormuz
citra satelit Selat Hormuz (MODIS Land Rapid Response Team, NASA GSFC, Public domain, via Wikimedia Commons)

Pemerintah Iran telah menjadikan pungutan tol maritim sebagai salah satu syarat dalam proposal perdamaian mereka. Kapal-kapal yang ingin melintas diwajibkan mengirim surel berisi detail kargo sebelum ditawarkan opsi pembayaran menggunakan bitcoin.

"Sistem tol yang diterapkan Iran ini sangat ilegal. Langkah sepihak ini juga sangat berbahaya bagi keamanan dunia," ungkap Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, dikutip dari The Hill.

Presiden AS Donald Trump juga mengecam ide tersebut dan memperingatkan Iran untuk segera menghentikannya. Penutupan Selat Hormuz sendiri telah mengakibatkan lonjakan harga bahan bakar di AS hingga mencapai 4,39 dolar AS (sekitar Rp76 ribu) per galon.

Di sisi lain, media pemerintah Iran melaporkan bahwa Teheran baru saja mengirim proposal perdamaian baru melalui mediator Pakistan. Proposal ini diharapkan dapat memecah kebuntuan negosiasi dan mengakhiri konflik.

3. AS dan Iran tidak menandatangani UNCLOS

ilustrasi bendera Iran. (unsplash.com/sina drakhshani)
ilustrasi bendera Iran. (unsplash.com/sina drakhshani)

Secara umum, lalu lintas di Selat Hormuz diatur oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. Pasal 38 dari perjanjian tersebut memberikan hak melintas tanpa hambatan bagi semua kapal.

Oleh karena itu, negara di sekitar selat diwajibkan untuk mengizinkan kapal asing melintas secara damai. Namun, AS dan Iran belum menandatangani UNCLOS seperti mayoritas negara dunia.

Pengamat menilai ketentuan UNCLOS ini sudah menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua pihak. Namun, belum ada mekanisme pengadilan global yang bisa menegakkan aturan UNCLOS terhadap negara yang menolaknya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us

Related Articles

See More