Koalisi Sipil Tegaskan RUU Pemilu Ideal Rampung Maksimal Agustus 2026

- Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan RUU Pemilu harus rampung paling lambat Agustus 2026 agar regulasi siap sebelum tahapan seleksi penyelenggara dimulai pertengahan tahun itu.
- Keterlambatan revisi UU Pemilu dinilai bisa menghambat kesiapan sistem hukum dan meningkatkan risiko penyimpangan dalam proses seleksi penyelenggara pemilu.
- Koalisi mengingatkan pengalaman sebelumnya, di mana pembahasan UU yang mepet dengan tahapan pemilu membatasi waktu bagi KPU dan Bawaslu menyiapkan aturan teknis.
Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu mengatakan, RUU Pemilu idealnya sudah selesai maksimal pada Agustus 2026.
Hal tersebut sejalan dengan semakin dekatnya tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang dimulai pada pertengahan tahun ini.
"Urgensi revisi UU Pemilu semakin nyata seiring dengan semakin dekatnya tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan dimulai pada pertengahan tahun 2026. Secara ideal, revisi UU Pemilu harus telah rampung paling lambat pada bulan Agustus 2026 untuk memastikan kesiapan regulasi sebelum tahapan tersebut dimulai," kata koalisi sipil dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
1. Keterlambatan penyelesaian RUU Pemilu berdampak pada ketidaksiapan sistem hukum proses seleksi

Koalisi sipil mengatakan, keterlambatan dalam penyelesaian revisi akan berdampak pada ketidaksiapan sistem hukum dalam mengatur proses seleksi yang krusial. Dalam perspektif manajemen pemilu, kepastian regulasi merupakan prasyarat utama bagi penyelenggaraan yang efektif dan kredibel.
Tahapan seleksi penyelenggara pemilu diawali dengan pembentukan tim seleksi yang memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas kandidat yang akan dipilih.
"Proses ini merupakan tahap awal yang sangat menentukan arah dan kualitas kelembagaan penyelenggara pemilu. Apabila proses seleksi tidak didukung oleh regulasi yang diperbarui, maka potensi terjadinya penyimpangan dan kelemahan prosedural akan semakin besar," ujar koalisi sipil.
2. Penyelenggara pemilu masih hadapi berbagai persoalan

Koalisi sipil mengatakan, pengalaman sebelumnya menunjukkan, kualitas penyelenggara pemilu masih menghadapi berbagai persoalan yang berakar pada desain seleksi yang tidak berintegritas.
"Kondisi tersebut menegaskan, tahapan seleksi harus diposisikan sebagai bagian integral dari siklus penyelenggaraan pemilu. Revisi UU Pemilu harus mampu mengakomodir perbaikan mendasar dalam mekanisme seleksi guna memastikan terpilihnya penyelenggara yang profesional dan independen. Tanpa langkah ini, kualitas demokrasi elektoral akan sulit mengalami peningkatan," kata mereka.
3. Konsekuensi RUU Pemilu yang mepet disahkan dengan tahapan

Koalisi sipil lantas menyoroti berdasarkan pengalaman pembahasan UU Pemilu sebelumnya, UU selesai dibahas dan ditetapkan waktunya berdekatan dengan waktu pelaksanaan tahapan pemilu dimulai.
"Hal ini tentunya memberikan konsekuensi pada terbatasnya ruang bagi penyelenggara pemilu untuk menyiapkan regulasi teknis berupa Peraturan KPU maupun Bawaslu. Seharusnya seluruh peraturan pelaksanaan sudah selesai sebelum tahapan dimulai," ucap koalisi sipil.

















