Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, selain pihak Green SM, pihaknya juga memeriksa beberapa instansi pemerintah daerah.
TOP 5: Polisi Periksa Taksi Green SM hingga Prabowo Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc

- Polda Metro Jaya memeriksa manajemen Taksi Green SM, Dinas PU, Dinas Tata Ruang, dan Dirjen Perkeretaapian terkait kecelakaan kereta di Bekasi pada 4 Mei 2026.
- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 5 Tahun 2026 yang menaikkan tunjangan hakim ad hoc hingga mencapai Rp105,27 juta per bulan.
- Dua mantan pejabat Pertamina divonis bersalah dalam kasus korupsi LNG; Hari Karyuliarto dijatuhi hukuman 4,5 tahun dan Yenni Andayani 3,5 tahun penjara.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi dalam kasus kecelakaan kereta di Bekasi pada Senin (4/5/2026), salah satunya pihak taksi Green SM dan Dirjen Perkeretaapian. Artikel tersebut menjadi salah satu yang populer di IDN Times.
Selain itu, berita tentang Prabowo yang menaikkan tunjangan hakim ad hoc, vonis kasus korupsi LNG Pertamina, akun Instagram Ahmad Dhani hilang ke Bareskrim, hingga viralnya Bupati Siak karena dana dari pemerintah pusat dipotong untuk MBG juga masuk dalam deretan Top 5 IDN Times.
1. Polisi periksa pihak Green SM hingga Dirjen Perkeretaapian
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak dari manajemen taksi Green SM terkait kecelakaan kereta Bekasi pada hari ini (4/5/2026).
“Pemeriksaan terhadap pihak Taksi Green, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dilaksanakan di Polda Metro Jaya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
2. Prabowo naikkan tunjangan hakim ad hoc, ada sampai Rp105,2 juta
3. Kasus korupsi LNG, 2 eks Pertamina divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara
Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani divonis 4,5 tahun dan 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah dalam kasus korupsi liquified natural gas (LNG) atau gas alam cair.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
4. Akun Instagram hilang, Ahmad Dhani konsultasi ke Bareskrim
Musisi Ahmad Dhani mendatangi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin (4/5/2026) siang. Ia mengaku berkonsultasi terkait dengan akun instagramnya yang hilang dan tak bisa diakses sejak Minggu (3/5/3026).
“Kita bertanya bagaimana proses Instagram bisa di-take down itu dari mana gitu. Dan menurut temen kita di atas (Bareskrim), itu nggak mungkin dari laporan mass report, nggak mungkin. Begitu dilihat, ini ada orang penting yang bisa sampai ke akses atas untuk bisa mentake down Instagram saya,” kata Ahmad Dhani di Bareskrim Polri.
5. Viral! Bupati Siak sebut anggaran daerah Rp1 triliun dialihkan ke MBG
Bupati Siak, Riau, Afni Zulkifli, tengah menjadi sorotan, setelah video yang mengungkapkan anggaran di pemerintah daerah yang dipimpinnya, dipotong Rp1 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) beredar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar, Afni menegaskan, saat ini anggaran di pemerintah daerahnya mengalami pengurangan signifikan. Ia menyebut dana tersebut tidak diterima daerah dan telah dialihkan untuk program MBG.
















