Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Respons Kemlu soal Tanker Iran Bawa Jutaan Barel Minyak di Perairan RI

Respons Kemlu soal Tanker Iran Bawa Jutaan Barel Minyak di Perairan RI
ilustrasi kapal tanker minyak (pexels.com/abdo alshreef)
Intinya Sih
  • Pemerintah Indonesia menegaskan aktivitas dua kapal tanker Iran di perairan nasional masih dalam koridor hukum internasional sesuai UNCLOS 1982.
  • Dua kapal tanker Iran, HUGE dan DERYA, masing-masing membawa hampir dua juta barel minyak mentah dan terpantau melintasi wilayah laut Indonesia.
  • Indonesia melakukan verifikasi lapangan, koordinasi lintas instansi, serta komunikasi diplomatik untuk memastikan keamanan dan kepatuhan hukum di jalur pelayaran strategisnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia angkat bicara terkait keberadaan kapal tanker asing di perairan nasional, menyusul laporan masuknya dua kapal minyak mentah super besar (VLCC) milik Iran ke wilayah Indonesia. Pemerintah menegaskan, aktivitas pelayaran tersebut masih dalam kerangka hukum internasional.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang menyampaikan, Indonesia telah mencatat laporan terkait pergerakan kapal-kapal tersebut. Ia menegaskan, aturan navigasi di laut, termasuk di wilayah Indonesia, mengacu pada ketentuan internasional yang berlaku.

“Indonesia telah mencatat laporan mengenai keberadaan kapal-kapal asing di perairan Indonesia,” ujar Yvonne dalam pernyataannya, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, seluruh aktivitas pelayaran di wilayah laut harus tunduk pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang mengatur berbagai rezim lintas di zona maritim.

1. Pemerintah lakukan verifikasi lapangan

Respons Kemlu soal Tanker Iran Bawa Jutaan Barel Minyak di Perairan RI
Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Pemerintah Indonesia saat ini tidak tinggal diam dalam menyikapi laporan tersebut. Yvonne menyebut, langkah verifikasi tengah dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan informasi yang beredar.

“Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi lapangan serta terus lakukan koordinasi internal,” ujarnya.

Selain itu, koordinasi lintas instansi juga dilakukan guna memastikan seluruh aspek keamanan dan kepatuhan hukum tetap terjaga. Hal ini penting mengingat perairan Indonesia merupakan jalur strategis pelayaran internasional. Menurut Yvonne, berdasarkan penilaian awal, kapal-kapal tersebut menjalankan hak lintas yang diatur dalam hukum internasional.

“Dan memandang kapal-kapal tersebut melaksanakan hak lintasnya sesuai hukum internasional,” ucapnya.

Pernyataan ini menunjukkan pemerintah masih mengedepankan prinsip kehati-hatian sambil tetap berpegang pada aturan global yang berlaku.

2. Dua tanker Iran bawa jutaan barel minyak

Kapal tanker minyak.
ilustrasi kapal tanker minyak (unsplash.com/Scott Tobin)

Sebelumnya, dua kapal tanker Iran dilaporkan memasuki perairan Indonesia setelah berhasil menghindari pengawasan Angkatan Laut Amerika Serikat. Informasi ini disampaikan oleh perusahaan pemantau TankerTrackers.

Kedua kapal tersebut adalah HUGE (IMO: 9357183) dan DERYA (9569700), yang masing-masing membawa sekitar 1,9 juta dan 1,88 juta barel minyak mentah. Kapal HUGE dilaporkan memasuki wilayah Indonesia pada Minggu (3/5/2026) setelah sempat berada di Sri Lanka. Sementara kapal DERYA terpantau melintasi Selat Lombok dan bergerak menuju Kepulauan Riau pada Senin (4/5/2026).

“Pada pertengahan April, kapal ini mencoba mengirimkan 1,88 juta barel minyak ke India selama masa keringanan sanksi, namun gagal. Kami kemudian melihatnya melanjutkan perjalanan ke selatan setelah itu, pada saat kapal-kapal sejenisnya di area tersebut dialihkan kembali ke Iran oleh Angkatan Laut AS. Saat ini kapal sedang menuju titik pertemuan di Kepulauan Riau,” demikian pernyataan TankerTrackers.

Data perusahaan tersebut juga mencatat sekitar 25 kapal tanker meninggalkan Iran sepanjang April, dengan sebagian di antaranya dicegat atau diminta kembali oleh pihak AS.

3. RI tempuh jalur diplomatik dan lakukan pemantauan

Juru bicara I Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang.
Juru bicara I Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang. (IDN Times/Marcheilla)

Di tengah dinamika tersebut, Indonesia menegaskan akan terus memantau situasi secara ketat. Pemerintah juga membuka jalur komunikasi dengan berbagai pihak terkait melalui mekanisme diplomatik.

“Kami akan terus memantau situasi ini dan berkomunikasi melalui saluran diplomatik yang tepat,” kata Yvonne.

Langkah ini mencerminkan posisi Indonesia yang berupaya menjaga stabilitas kawasan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional.

Sebagai negara kepulauan dengan jalur pelayaran strategis, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam menjaga keamanan dan keterbukaan laut. Oleh karena itu, setiap perkembangan di wilayah perairannya akan terus diawasi secara cermat.

Situasi ini pun menjadi perhatian, mengingat perairan Indonesia merupakan bagian penting dari jalur distribusi energi global yang sensitif terhadap dinamika geopolitik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Related Articles

See More