Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Disita Terkait TPPU Judi Online, Hotel Aruss Semarang Tetap Beroperasi

Konpers Dittipideksus Bareskrim Polri pada Senin (6/1/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang, yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol).

Hotel tersebut disita penyidik Bareskrim pada 3 Januari 2025, namun hingga kini masih beroperasi.

“Terkait masalah kegiatan operasional hotel saat ini masih berlangsung seperti biasa. Sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut,” kata Dirtipideksus, Brigjen Helfi Assegaf, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Pemberhentian operasional hotel pun bakal dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Akan kita lakukan penyidikan nanti melalui gelar perkara terkait masalah personal hotel itu sendiri,” ujar Helfi.

Helfi menjelaskan, Hotel Aruss Semarang merupakan aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikelola PT Arta Jaya Putra (AJP) yang diduga dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online.

Berdasarkan aliran rekening, PT AJP menerima transaksi yang bersumber dari rekening FH melalui lima rekening atas nama OR, RF, MG, dan dua rekening KB. Rekening tersebut diduga dikelola bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

FH kemudian memerintahkan GP dan AS untuk menarik tunai Rp40 miliar dari rekening-rekening tersebut, untuk digunakan membangun Hotel Arrus pada 2020 hingga 2022.

Selain hotel, penyidik juga menyita 17 rekening diduga digunakan untuk transaksi hasil judol dengan total Rp72 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us