Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ditetapkan Tersangka Robot Trading, 150 Rekening Reza Paten Dibekukan

Reza Paten tersangka kasus robot trading Net89. (Instagram/Reza Paten).

Jakarta, IDN Times - Crazy Rich Surabaya Reza Shahrani alias Reza Paten ditetapkan Polri menjadi tersangka kasus robot trading Net89. Reza Paten menjadi tersangka karena penyidik disebut sudah mengantongi alat bukti yang sah untuk penetapannya.

Hal itu ditegaskan langsung Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Sabtu (5/11/2022), seperti disitat situs resmi kepolisian PMJ.

“Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022).

1. Ratusan rekening Reza Paten langsung dibekukan

Ilustrasi trading (unsplash/Austin Distel)

Usai menjadi tersangka, ratusan rekening milik Reza Paten juga telah dibekukan aliran transaksinya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam keterangannya, PPATK menyebut ada 150 rekening di lebih dari 25 bank milik Reza Paten dibekukan.

“150-an rekening (milik Reza Paten dibekukan) di lebih dari 25 bank,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

2. Perputaran transaksinya diduga mencapai triliunan

ilustrasi robot trading (IDN Times/Aditya Pratama)

Ivan menyebutkan, perputaran transaksi dari ratusan rekening yang dibekukan nilainya besar, yang diperkirakan nilainya mencapai triliunan.

“Besar (perputaran transaksinya),” sebutnya.

3. Pasal berlapis menjerat Reza Paten

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata Whisnu, Reza Paten dijerat pasal berlapis yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Reza juga disangkakan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, Reza Paten dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us