Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dituntut Setahun Rehab karena Sabu, Nia Ramadhani Minta Keringanan

Nia Ramadhani mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didampingi sang suami Ardiansyah Bakrie untuk menjalani sidang perdana atas perbuatan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Kamis (2/12/2021). ANTARA/Sihol Hasugian.

Jakarta, IDN Times - Artis Nia Ramadhani mengaku terkejut dengan tuntutan 12 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia pun akan meminta keringan dari tuntutan tersebut.

"Kami sangat kaget dengan tuntutannya, kami Minggu depan akan minta diberi keringanan karena harusnya berdasarkan hasil assessment terpadu dari BNN kami dirujuk 3 bulan rehabilitasi, tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan," ujar Nia selepas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

1. Nia Ramadhani berharap dapat keadilan

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai menjalani sidang pada Kamis (23/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Ia mengaku bingung mengapa dituntut 12 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Nia pun berharap bisa mendapat keadilan.

"Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lain dan kami mendapat keadilan," ujarnya.

2. Jaksa sebut para terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan menyesal

Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, ada sejumlah hal yang dipertimbangkan Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan tuntutan. Jaksa menilai para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, Nia dan Bakrie yang meruoakan publik figur tidak memberikan contoh tang baik bagi publik.

3. Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya didakwa pakai sabu bareng

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (tengah) dan Ardi Bakrie (kiri) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021) (ANTARA FOTO/Kilauan Dinanti)

Diketahui, Nia Ramadhani dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie, serta sopirnya, Zen Vivanto, didakwa telah menggunakan narkoba jenis sabu. Mereka disebut mengonsumsi barang terlarang itu bersama-sama di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us