Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DKI Bebaskan Retribusi Sampah Bagi Warga yang Aktif Memilah

Ilustrasi - Pengangkutan sampah pedagang di Lawang Saketeng, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/11/2024). (Humas Pemkot Bogor).

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembebasan retribusi pelayanan kebersihan (RPB) mulai 1 Januari 2025, bagi warga yang aktif memilah sampah dan menjadi nasabah bank sampah.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Jakarta dalam mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA).

"Rumah tangga yang memilah sampah dan menjadi nasabah aktif bank sampah akan dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan. Kami mewajibkan masyarakat memilah sampah, jika tidak maka dibebankan retribusi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dikutip dari ANTARA, Minggu (17/11/2024).

1. Insentif pembebasan retribusi

Ilustrasi - Petugas DLH Kota Bogor saat bersihkan sampah pedagang di Lawang Saketeng, Jumat (15/11/2024). (Humas Pemkot Bogor).

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menekankan pentingnya pemilahan sampah dari sumber pertama, sebagai langkah strategis mengurangi sampah. Program ini sejalan dengan revolusi pengurangan sampah melalui retribusi pelayanan kebersihan yang akan diberlakukan awal tahun depan.

Kebijakan ini juga memberikan insentif berupa pembebasan retribusi bagi rumah tinggal yang aktif memilah sampah dan tergabung dalam bank sampah.

"Kami telah menjalankan program pengelolaan sampah berbasis RW, mendukung ekonomi sirkular melalui bank sampah, serta membangun pusat daur ulang Jakarta Recycle Centre (JRC) di Pesanggrahan," jelas Asep.

2. Program pengelolaan sampah

Ilustrasi - Petugas BBJP Plant Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun di Kecamatan Medan Marelan saat melakukan pemilahan sampah organik yang akan diolah menjadi biomassa untuk co-firing di PLTU UBP Pangkalan Susu, Rabu (13/11/2024) (IDN Times/Doni Hermawan)

Asep menjelaskan sistem pengelolaan sampah di Jakarta berlandaskan pengelolaan dari hulu hingga hilir. Berbagai langkah telah dilakukan untuk memaksimalkan pengelolaan sampah berbasis hulu, termasuk program pengelolaan sampah berbasis RW dan pembangunan pusat daur ulang.

Jakarta juga telah lama menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah melalui berbagai regulasi, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019, tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dan Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkup RW.

3. Dukungan pemerintah pusat

Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq (Dok. Antara)

Implementasi kebijakan RPB mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan mekanisme ini akan memberikan insentif bagi masyarakat yang telah berupaya memilah sampah dari sumber.

"Jakarta dapat menjadi contoh pengelolaan sampah yang inspiratif bagi daerah lain," ujar mantan Dirjen Planologi Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menambahkan melalui berbagai Pergub tersebut, Jakarta menunjukkan komitmen serius dalam pengurangan sampah dari sumbernya.

4. Data dan tantangan

Sampah di TPA Jatibarang Semarang. (IDN Times/bt)

Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah timbunan sampah nasional pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun, dengan tingkat pengelolaan baru mencapai 61,62 persen. Sementara di Jakarta, produksi sampah mencapai 7.500 ton per hari.

Data yang dihimpun menunjukkan 60 persen sampah di Jakarta berasal dari kawasan permukiman, sedangkan 29 persen sisanya dihasilkan dari sektor dunia usaha dan industri. Angka ini menjadi dasar pentingnya pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan partisipatif dari masyarakat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
fredlina nayla sahla
Rochmanudin Wijaya
fredlina nayla sahla
Editorfredlina nayla sahla
Follow Us