DKI Mulai Laksanakan PTM Terbatas Senin Pekan Depan

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sejak 24 Agustus 2021. Seiring dengan penurunan level, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pun dapat kembali dilaksanakan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan PTM terbatas tahap pertama mulai Senin, 30 Agustus 2021 sebanyak 610 sekolah setelah melalui asesmen.
Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan PTM terbatas tahap pertama di DKI Jakarta akan digelar dengan batas kapasitas 50 persen di tiap satuan pendidikan.
"Kecuali, untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Pelaksanaannya pun tentu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena untuk PAUD dan SLB masih sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua,” ujar Nahdiana, Jumat (27/8/2021).
1. Daftar jenjang sekolah dan madrasah yang melaksanakan PTM

Penambahan pembukaan sekolah akan terus dilakukan dengan target pembukaan seluruh satuan pendidikan pada November 2021. Adapun rincian satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas tahap pertama sebagai berikut:
- Paud 28 sekolah
- SD 324 sekolah
- SMP 50 sekolah
- SMA 51 sekolah
- SMK 124 sekolah
- SLB 3 sekolah
- LKP 7 sekolah
- MI 5 Madrasah
- MTs 11 Madrasah
- MA 7 Madrasah.
2. Disdik melakukan pembinaan bagi sekolah yang melaksanakan PTM terbatas

Disdik Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan yang ingin melaksanakan PTM terbatas tahap selanjutnya. Kemudian, satuan pendidikan mengisi asesmen dan mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas.
“Asesmen dan pelatihan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan PTM terbatas pada masa pandemik, untuk mengurangi risiko terpapar COVID-19 pada warga sekolah. Orang tua atau wali peserta didik pun tetap dapat memilih PTM terbatas atau pembelajaran secara daring bagi anaknya,” kata Nahdiana.
3. Nahdiana sebut 94,03 persen siswa sudah vaksinasi COVID-19

Nahdiana menuturkan, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah vaksinasi COVID-19 lengkap bagi sekolah yang melaksanakan PTM terbatas. Adapun capaian vaksinasi tenaga pendidik DKI Jakarta berjumlah 85,15 persen, sedangkan peserta didik berjumlah 94,03 persen.
Nahdiana menjelaskan, apabila warga sekolah terindikasi terpapar COVID-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama tiga hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Satgas COVID-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.