Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DLH DKI: 14 Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Terancam Denda Rp50 Juta

DLH DKI lakukan uji emisi/dok DLH DKI
Intinya sih...
  • Operasi gabungan penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta Timur.
  • Sebanyak 14 dari 28 kendaraan tidak lulus uji emisi, terutama kendaraan berat seperti truk dan bus.
  • Pelaksanaan operasi untuk mengantisipasi penurunan kualitas udara menjelang musim kemarau.

Jakarta, IDN Times — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar operasi gabungan penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor, Selasa (15/4/2025). Hasilnya, sebanyak 14 dari 28 kendaran tidak lulus uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menargetkan kendaraan jenis kendaraan N dan O seperti truk, trailer dan kendaraan berbahan bakar diesel atau solar, karena memiliki potensi pencemaran yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan pribadi

"Sebanyak 28 kendaran dalam operasi di Jakarta Timur, jenis kendaraan N dan O kami uji emisi. Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan dinyatakan lulus dan 14 kendaraan tidak lulus,” ujar Asep Kuswanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/4/2025).

1. Operasi untuk tingkatkan kualitas udara

Suasana lengang jalanan MH Thamrin-Sudirman, 2 Januari 2025. (IDN Times/Sonya Michaella)

Dia menerangkan kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta langkah antisipatif menjelang musim kemarau yang diprediksi membawa penurunan kualitas udara.

“Menjelang musim kemarau, kualitas udara yang cenderung menurun perlu diantisipasi sejak dini. Oleh karena itu, kami menggelar operasi gabungan bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya, dengan tujuan menegakkan aturan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta,” ujar Asep.

2. Operasi dasar kendaraan berat

DLH DKI lakukan razia uji emisi/dok DKI

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar kendaraan berat. 

“Untuk mengantisipasi kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi ambang batas emisi, sasaran utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil box, dan bus,” ujar Tamo.

3. Terancam denda Rp50juta

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Tamo mengatakan kendaraan yang tidak lulus akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 “Sidang Yustisi ini dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua bulan Mei 2025. Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2005, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwi Agustiar
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us