DPR Sentil OTT KPK Tak Sesuai Prosedur: Tukang Becak pun Bisa

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Frederik Kalalembang, mengkritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena cenderung tak sesuai prosedur dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Hal tersebut disampaikan Frederik saat Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Elly Fariani di DPR, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Ia menilai, OTT yang dilakukan KPK sering mendapat respons negatif dari masyarakat.
Frederik pun menyentil KPK dengan menyebut siapa pun bisa melakukan OTT, termasuk tukang becak. Sebab, diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"OTT itu bukan hal yang tabu. Siapa saja bisa melaksanakan OTT. Termasuk tukang becak pun bisa melaksanakan OTT. Karena itu tertangkap tangan, diatur dalam KUHAP," kata Frederik.
"Persoalannya sekarang adalah KPK melaksanakan OTT tidak sesuai prosedur, sudah lengkap, sudah diperiksa, dua alat bukti, tetapi masih dikembangkan dengan OTT," kata dia.
Frederik menegaskan, lebih baik KPK terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan, bukan seketika langsung OTT.