Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Sentil OTT KPK Tak Sesuai Prosedur: Tukang Becak pun Bisa

Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Frederik Kalalembang, mengkritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena cenderung tak sesuai prosedur dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Hal tersebut disampaikan Frederik saat Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Elly Fariani di DPR, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Ia menilai, OTT yang dilakukan KPK sering mendapat respons negatif dari masyarakat.

Frederik pun menyentil KPK dengan menyebut siapa pun bisa melakukan OTT, termasuk tukang becak. Sebab, diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"OTT itu bukan hal yang tabu. Siapa saja bisa melaksanakan OTT. Termasuk tukang becak pun bisa melaksanakan OTT. Karena itu tertangkap tangan, diatur dalam KUHAP," kata Frederik.

"Persoalannya sekarang adalah KPK melaksanakan OTT tidak sesuai prosedur, sudah lengkap, sudah diperiksa, dua alat bukti, tetapi masih dikembangkan dengan OTT," kata dia.

Frederik menegaskan, lebih baik KPK terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan, bukan seketika langsung OTT.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us