Surpres Prabowo, BP Haji Diubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah

- Presiden Prabowo Subianto mengubah BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
- Surat presiden (surpres) meminta pembahasan Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- Kepala BP Haji diubah menjadi menteri, disepakati oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengungkapkan, dalam suratnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengubah Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu tertuang dalam surat presiden (surpres) yang dikirimkan ke DPR RI untuk pembahasan rancangan uu perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
"Memang dengan kemarin turunnya Surpres. Ya, Surpres turun. Kita juga kaget mas. Loh, kok malah Kementerian Haji dan Umrah itu," kata Abdul Wachid setelah rapat panja RUU Haji bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Surpres tersebut dikirim Prabowo ke DPR RI untuk meminta adanya pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Terdapat dua surat, yakni surat bernomor R47/Pres/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 dan R50/Pres/08/2025 tanggal 9 Agustus 2025, dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Karena itu, dia mengatakan BP Haji sudah harus diubah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) usulan pemerintah. Adapun, DIM RUU Haji jumlahnya mencapai 700 poin.
"Sudah. Nah, makanya ini harus berubah. Di DIM nya banyak yang berubah. Di pembahasan kemarin di panja yang dulu itu, kita bahas kan masih badan-badan. Ini berubah jadi Kementerian," kata legislator dari Fraksi Gerindra itu.
Panja RUU Haji juga menyepakati bahwa jabatan Kepala BP Haji diubah menjadi menteri. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang lantas meminta agar semua frasa badan dalam RUU Haji diuah menjasdi kementerian agar tidak menimbulkan kebingungan. Usulan itu kemudian disepakati oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.
RUU Haji telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan saat ini telah memasuki pembahasan tahap II di Baleg DPR. RUU Haji ini bersamaan dengan peralihan urusan haji yang berpindah dari Kemenag ke BP Haji mulai musim haji tahun depan.