Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Predator Anak di Tangsel Tambah Deret Panjang Kekerasan Seksual

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Intinya sih...
  • 6.302 anak jadi korban kekerasan seksual hingga Agustus 2024
  • Hotline Kemen PPPA menerima 287 aduan kasus kekerasan seksual terhadap anak
  • Kesadaran, keberanian, dan ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban menjadi faktor penyebab tingginya angka pelaporan kekerasan seksual
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dua predator anak di Tangerang Selatan beraksi melakukan tindak kekerasan seksual, mereka adalah DG (32) seorang residivis kasus serupa dan M dari Panti Asuhan Darusalam di Tangerang Selatan. Ini adalah dua kasus yang berbeda.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan kasus ini menambah deretan kekerasan seksual terhadap anak yang laporannya terus meningkat di Indonesia.

"Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), sejak 2020 hingga Agustus 2024, angka kekerasan seksual terhadap anak terus bertambah setiap tahunnya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/10/2024).

1. Hingga Agustus 2024 ada 6.302 anak jadi korban

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar (Dok. Humas KemenPPPA)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar (Dok. Humas KemenPPPA)

Pada periode Januari hingga Agustus 2024 saja, tercatat 6.302 anak menjadi korban kekerasan seksual. Selain itu, hotline Kemen PPPA, Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, juga menerima 287 aduan kasus kekerasan seksual terhadap anak selama periode yang sama.

"Salah satu faktor utama penyebab semakin tingginya angka pelaporan kekerasan seksual terhadap anak diantaranya karena kesadaran, keberanian, kemudahan untuk melapor, serta kasusnya memiliki ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban," kata Nahar.

2. Lingkungan yang kurang pengawasan jadi pendukung tindak kekerasan

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar (Dok. Humas KemenPPPA)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar (Dok. Humas KemenPPPA)

Dia menjelaskah, pelaku, yang umumnya orang dewasa, sering kali memanfaatkan kondisi anak yang rentan dan tidak memiliki kemampuan untuk melawan. Selain itu, lingkungan yang kurang pengawasan juga menjadi faktor pendukung terjadinya tindak kejahatan ini.

3. Pendampingan psikologis dan layanan lanjutan

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

​Dalam penanganan kasus di Tangerang Selatan, Nahar menyampaikan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangerang Selatan, dan Polres Tangerang Selatan. Langkah ini bertujuan memastikan hak-hak korban kekerasan , termasuk pendampingan psikologis dan layanan lanjutan yang dibutuhkan.

“Kami akan terus memantau dan memastikan anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban, baik secara hukum maupun psikologis. Kami juga terus mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar,” kata Nahar.

Jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us