Dua Remaja di Koja Gugurkan Kandungan, Janin Dibuang Dekat Pompa Air

- Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus aborsi ilegal remaja di Koja, Jakarta Utara.
- Dua pelaku nekat menggugurkan kandungan dengan obat penggugur janin dan membuangnya di dekat mesin pompa air.
Jakarta, IDN Times – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan dua remaja di Koja, Jakarta Utara. Kedua pelaku, MFS (19) dan ZPA (17), nekat menggugurkan kandungan dengan obat penggugur janin, lalu membuangnya di dekat mesin pompa air.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengatakan, kasus ini terjadi pada 27 Januari 2025 di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja.
“Kedua pelaku sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan obat-obatan. Saat ini kasus masih dalam pengembangan," ujar Fuady di Polsek Koja, Kamis (30/1/2025).
1. ZPA melahirkan janin di kamar mandi

Fuady mengatakan, ZPA yang tengah hamil mencari cara untuk mengakhiri kehamilannya bersama MFS. Pada 25 Januari 2025, mereka menginap di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.
Di hotel itu, ZPA mengonsumsi obat penggugur janin dengan dosis tertentu hingga malam hari. Keesokan harinya, mereka kembali ke rumah ZPA.
“Hingga 26 Januari pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok,” kata Fuady.
2. Janin dibawa di jok motor sebelum dibuang

Setelah itu, janin yang tidak bergerak itu dibersihkan, dibungkus plastik, lalu disimpan di jok motor MFS sebelum akhirnya dibuang di lokasi kejadian.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP dengan bantuan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Pada 27 Januari 2025 pukul 20.00 WIB, kedua pelaku akhirnya ditangkap di rumah ZPA.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk membuang janin, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV,” ujar Fuady.
3. Kedua pelaku terancam 10 tahun penjara

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A Jo Pasal 45A UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus, termasuk menelusuri teman perempuan yang diduga memberikan obat penggugur kandungan kepada ZPA.
“Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aborsi ilegal karena bisa berakibat fatal dan melanggar hukum,” ujar dia.