Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dualisme Hanura, Kubu Daryatmo Tolak Penyerahan Aset ke OSO

Dualisme Hanura, Kubu Daryatmo Tolak Penyerahan Aset ke OSO
Istimewa
Share Article

Jakarta, IDN Times - Dualisme Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) masih terjadi hingga kini. Kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding secara tegas menyatakan pihaknya tidak bersedia menyerahkan aset-aset partai kepada kubu Oesman Sapta Odang (OSO).

Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memberikan keputusan sah kepengurusan partai pada kubu OSO, namun kubu Suding menyatakan keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sita eksekutorial apapun terhadap aset-aset Hanura.

  1. 1. Proses hukum dualisme kepengurusan masih berlangsung

    ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
    ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

    Kubu Daryatmo berpandangan bahwa proses hukum di pengadilan mengenai dualisme kepemimpinan di Hanura saat ini belum tuntas.

    “Saat ini masih berlangsung sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan register perkara nomor: 744/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel, antara pihaknya dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta kubu OSO sebagai pihak tergugat intervensi,” kata kuasa hukum Partai Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/8).

  2. 2. Kubu Daryatmo telah membuat perjanjian dengan kubu OSO

    ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
    ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

    Selain itu, kubu Daryatmo menyatakan berdasarkan pakta integritas yang ditandatangani OSO, apabila Hanura gagal pada Pemilu 2019 maka yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri sebagai ketua umum.

    “Kubu Daryatmo melalui kuasa hukum Adi Warman berpandangan bahwa dengan telah ditetapkannya hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat nasional oleh KPU RI pada 21 Mei 2019, kubu OSO tidak berhak menggunakan atau mengatasnamakan sebagai ketua umum DPP Partai Hanura dengan berbagai alasan hukum,” kata Adi.

  3. 3. Ada enam poin pakta integritas antar kedua kubu

    Istimewa
    Istimewa

    Dalam pakta integritas tersebut ada enam poin yang menjadi pembahasan. Pertama, adalah bersedia melanjutkan memimpin Partai Hanura periode 2015-2020 dari ketua umum sebelumnya Bapak Jenderal TNI (Purn) Wiranto hingga 2020.

    “Kedua bersedia mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Hanura. Ketiga, menjamin soliditas dan kesinambungan Partai Hanura untuk memenangkan Partai Hanura dalam Pemilu 2019," kata Adi.

  4. 4. OSO dinilai gagal membawa Hanura ke Senayan

    IDN Times/Teatrika Handiko Putri
    IDN Times/Teatrika Handiko Putri

    Poin keempat, menjamin penambahan kursi Partai Hanura di DPR-RI dari jumlah sebelumnya dan wajib membawa gerbong partai yang telah dipimpin kubu Daryatmo sebelumnya.

    “Terakhir, dengan ditandatangani pakta integritas ini, saya menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan maupun pengurus dari partai apapun namanya,” tegas Adi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More