Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dugaan Korupsi APBD, Eks Gubernur Sulteng Nur Alam Dilaporkan ke KPK

Dugaan Korupsi APBD, Eks Gubernur Sulteng Nur Alam Dilaporkan ke KPK
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Koalisi Sultra Bersih melaporkan dugaan korupsi APBD era mantan Gubernur Nur Alam ke KPK terkait pendanaan Universitas Sulawesi Tenggara.
  • Dugaan penyalahgunaan wewenang muncul karena Nur Alam diduga membuat yayasan baru saat menjabat gubernur dan mengalihkan aset Unsultra di bawah kendalinya.
  • KPK menyatakan laporan masyarakat bersifat tertutup namun akan diverifikasi untuk memastikan kebenaran data dan menentukan apakah termasuk tindak pidana korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Koalisi Sulawesi Tenggara Bersih (Sultra Bersih) melaporkan dugaan korupsi terkait pengambilalihan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan itu terjadi pada era mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

"Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra," ujar Aman Arif selaku Perwakilan Koalisi Sultra Bersih kepada jurnalis, Jumat (8/5/2026).

Koalisi menyorot berdirinya Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010, dengan “mengambil alih” aset Unsultra yang tadinya di bawah yayasan lama sejak 1967.

Menurut Aman, Nur Alam membuat akta baru yayasan pada saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, sehingga terjadi konflik kepentingan. Adapun yayasan tersebut tadinya didirikan pemerintah daerah.

Kemudian, koalisi juga mencatat ada APBD Provinsi Sultra periode 2014-2021 yang dialokasikan untuk pembangunan dan pengadaan aset universitas swasta tersebut. Rinciannya untuk pembangunan gedung Unsultra senilai Rp9,1 miliar, pengadaan meubelair, kursi, meja kerja pejabat Unsultra yang totalnya mencapai Rp12 miliar lebih.

"Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang di bawah naungan yayasan milik Nur Alam dan kawan-kawan," ujarnya.

"KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main sampai Rp12 miliar lebih," ujarnya.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan suatu laporan masyarakat merupakan informasi tertutup. Oleh karena itu, KPK tak bisa memberikan informasi lebih detail terkait aduan tersebut.

Meski begitu, setiap laporan masyarakat akan ditindak lanjuti. Langkah awal yang dilakukan adalah verifikasi.

"Kita akan lakukan verifikasi apakah informasi awal yang disampaikan oleh pihak pelapor itu fakta. Selain itu, nanti kita akan telaah dan analisis, apakah dari sisi substansi laporan termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan," ujarnya.

"Jika unsur-unsur itu masuk, maka kemudian laporan aduan masyarakat akan berprogres lebih lanjut," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More