Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dukung New Normal, Kapolri Cabut Maklumat tentang Penanganan COVID-19

Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencabut Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, dicabutnya Maklumat Kapolri sebagai bentuk mendukung kebijakan pemerintah mengenai adaptasi new normal atau tatanan kehidupan baru.

"Polri mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020, tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6).

1. Masyarakat tetap diawasi agar disiplin mematuhi protokol kesehatan

Maklumat Kapolri Terkait Pencegahan COVID-19 (IDNTimes/Arief Rahmat)

Meski Maklumat Kapolri dicabut, Polri terus mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," ujar Argo.

2. Terus sosialisasi dan mengedukasi masyarakat

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Argo mengatakan, Polri terus meningkatkan kerja sama lintas sektoral sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

"Lakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat," ucapnya.

3. Wilayah yang masih menerapkan PSBB tetap harus membatasi kegiatan masyarakat

Suasana perkantoran di masa PSBB transisi di Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jenderal bintang dua itu menambahkan, Polri juga berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang ada di daerah.

"Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori oranye dan merah, tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Argo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us