Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Komisioner KPU Duga Uang Suap Harun Masiku dari Hasto Kristiyanto

Sidang Korupsi Hasto Kristiyanto pada Kamis (17/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Wahyu Setiawan menduga uang suap dari Harun Masiku berasal dari Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
  • Pemberian uang yang diterima Wahyu juga diyakini berasal dari Hasto Kristiyanto melalui tiga orang suruhannya

Jakarta, IDN Times - Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menduga uang suap dari Harun Masiku berasal dari Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wahyu yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

“Di samping itu, pemberian uang yang saya terima pada suap yang sudah saya jalani sebelumnya, saya yakini juga dari Hasto Kristiyanto yang diberikan melalui tiga orang suruhannya, yaitu Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan saudara Agustiani Tio. Adapun yang menyampaikan dan meyakini hal tersebut memang tidak memiliki bukti apa pun. Namun menurut saya, sangat tidak mungkin Saudara Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio secara sukarela memberikan sejumlah uang suap kepada saya. Apalagi dengan tujuan agar pihak KPU mengganti caleg terpilih dari PDIP, dari saudara Rizky Aprilia menjadi Harun Masiku," ujar jaksa membacakan BAP Wahyu, Kamis (17/4/2025).

"Hal tersebut juga didukung dengan penyampaian yang sama oleh Saudara Hasto Kristiyanto yang juga sempat meminta untuk dilakukan penggantian caleg terpilih dari partai PDI Perjuangan,” lanjut jaksa.

1. Wahyu Setiawan tak tahu pasti

Suasana sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto, Kamis (17/4/2025). (IDN Times/Aryodamar).

Jaksa kemudian mengkonfirmasi BAP tersebut kepada Wahyu Setiawan. Wahyu pun menjelaskan pernyataannya yang tertuang dalam BAP itu.

“Yang saya maksudkan, Pak Hasto Kristiyanto meminta, memohon pergantian antarwaktu itu, yang bersangkutan sebagai sekjen partai dan itu resmi,” ujar Wahyu.

“Tetapi saya tidak mengetahui dengan pasti sumber uang suap yang saya terima dari mana. Saya tidak bisa mengatakan mengetahui, padahal saya tidak mengetahui karena saya menerima dari Ibu Tio,” lanjut dia.

2. Hasto didakwa rintangi penyidikan Harun Masiku

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.

3. Hasto didakwa suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us