Eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC Dipanggil KPK

- Harry MAC dipanggil KPK terkait kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
- KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pemilik Jembatan Nusantara dan mantan Direktur Utama ASDP.
- Kasus ini diduga merugikan negara Rp1,27 triliun karena proses pengadaan kapal penyeberangan dinilai tidak sesuai.
Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry MAC, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (18/12/2024).
1. Pemeriksaan dilakukan hari ini

Harry dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan rencananya dilakukan hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di KPK," ujar Tessa.
2. Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan sejumlah tersangka. Antara lain pemilik Jembatan Nusantara, Adjie; mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat tersangka tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp1,27 triliun

Kasus ini diduga merugikan negara Rp1,27 triliun. Selain itu, korupsi ini diduga terjadi karena ada proses pengadaan barang berupa kapal penyeberangan oleh ASDP dinilai tidak sesuai.