Eks Dirut Pertamina Bantah Kerja Sama Sepihak dengan Asing

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiuawan membantah secara sepihak bekerja sama dengan perusahaan asing untuk pengadaan liquefied natural gas (LNG). Menurutnya kerja sama itu terjadi setelah ia tak menjabat.
"Saya mengundurkan diri tahun 2014 dan kontrak yang hari ini berlaku ditandatangani 2015," kata Karen, Jumat (6/10/2023).
1. Kesepakatan baru bejalan pada 2015

Karen membenarkan ada kontrak pada 2013 dan 2014. Namun, kesepakatan itu baru berlaku pada 2015.
"Kontrak 2015 sudah menggantikan keberlakuan seluruh pasal di kontrak 2013 dan 2014. Tadi, kepada penyidik sudah saya sampaikan bukti-bukti yang menunjukkan kalau kontrak 2015 menggantikan seluruh kontrak sebelumnya," jelas Karen.
2. Karen Agustiawan disebut KPK rugikan negara Rp2,1 triliun

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen pun sempat dicegah ke luar negeri dua kali dan kini sudah ditahan di Rutan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan Karen diduga merugikan 140 dolar Amerika Serikat. Jumlah itu apabila dikonversi ke rupiah mencapai Rp2,1 triliun.
3. Karen bantah rugikan negara Rp2,1 triliun

Sebelum masuk Rutan, Karen membantah. Ia tak terima disebut membuat negara rugi Rp2,1 triliun.
Karen menilai kerugian itu terjadi karena pandemik COVID-19. Meski begitu, ia menilai Pertamina seharusnya tak akan rugi meski ada pandemik.