Eks Kasatnarkoba Polres Jakpus Didemosi 5 Tahun Buntut Kasus DWP

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap polisi terduga pelanggar di kasus pemerasan penonton DWP dilanjutkan di Polda Metro Jaya. Kini, giliran eks Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan dan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan.
"Kompol JN demosi lima tahun dan patsus 30 hari, AKP F demosi delapan tahun dan patsus 30 hari," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada IDN Times, setelah memantau sidang yang digelar hari ini (9/1/2025).
Adapun alasan sidang digelar di Polda Metro Jaya karena terduga pelanggar menjabat di level Polres dan Polsek. Sehingga, nantinya sidang etik ini tidak lagi digelar di TNCC Mabes Polri. Namun, penegakkan hukum terhadap polisi terduga pelanggar tetap diasistensi Mabes Polri.
"Karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya. Nanti akan di Polda Metro semua yang level di bawah Polda," ujar Anam.
Dalam kasus ini, terdapat 18 polisi terduga pelanggar pemerasan 45 penonton DWP yang merupakan WNA Malaysia. Dari mereka, Propam Polri mendapatkan barang bukti uang Rp2,5 miliar.
Hingga saat ini, sudah 14 polisi menjalani sidang etik. Sebanyak di antaranya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mereka adalah eks Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Kombes Pol Donald Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan bekas Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Sementara itu, 11 polisi lainnya dikenakan sanksi demosi delapan dan lima tahun.