Eks Komisioner KPU Klaim Ditawari Dana Tak Terbatas Demi Harun Masiku

- Wahyus Setiawan ditawari dana operasional tak terbatas oleh tiga kader PDIP untuk memastikan Harun Masiku terpilih sebagai Anggota DPR RI 2019-2024.
- Menurut Wahyus, tawaran tersebut mengindikasikan adanya anggaran operasional dengan nilai yang besar, namun ia tidak mengetahui konteks persisnya.
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan KPK dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan suap senilai Rp600 juta.
Jakarta, IDN Times - Eks Komisioner KPU Wahyus Setiawan mengklaim sempat ditawari tiga kader PDI Perjuangan dana operasional tak terbatas. Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan Jaksa di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Donny, Agustiani Tio, Saeful Bahri, mendekati saya untuk membantu PDIP agar membuat saudara Harun Masiku terpilih menjadi Anggota DPR RI 2019-2024 menggantikan saudara Riezky Aprilia. Ketiganya menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas," ujar Jaksa membacakan BAP Wahyu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
"Ini saya bacakan dari BAP. Kami butuh penegasan lagi makna Dana Operasional tidak terbatas yang saudara pahami?" tanya Jaksa.
1. Wahyu anggap ada anggaran besar

Wahyu menilai maksud pernyataan tersebut adalah adanya anggaran operasional dengan nilai yang besar. Namun, ia tidak tahu maksud mereka menyampaikan itu padanya.
"Saya memahaminya ada anggaran operasional yang besar. Itu tafsir saya saja. Tapi yang menyampaikan dana operasional tak terbatas kan bukan saya, sehingga saya tidak mengetahui konteks persisnya apa. Tapi kalau Penuntut Umum menanyakan tafsir saya ya saya menafsirkan berarti ada uang besar," ujarnya.
2. Hasto didakwa rintangi penyidikan Harun Masiku

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
3. Hasto didakwa suap eks Komisioner KPU

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.