Eks Mendag Enggartiasto Terseret Dugaan Korupsi Impor Gula

- Mantan Mendag Enggartiasto Lukita terseret dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah, bersama mantan Mendag Tom Lembong dan beberapa pengusaha.
- Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 578,1 miliar dan terdapat 9 terdakwa yang disidangkan.
- Para terdakwa diduga memperkaya diri dari kerja sama impor gula dengan perusahaan pemerintah dan swasta.
Jakarta, IDN Times - Nama mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita ikut terseret dalam dakwaan kasus korupsi impor gula kristal mentah.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Tipikor pada Kamis (19/6/2025), Enggar disebut bersama-sama dengan mantan Mendag Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus, serta pengusaha gula swasta merugikan negara Rp578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar).
Adapun para terdakwa yang disidangkan ialah Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003; Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006; Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013.
Kemudian, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012; Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015; Wisnu Hendraningrat, selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015. Lalu Hendrogiarto A. Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016; Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012; Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.
"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 578.105.411.622,47," ujar jaksa, Kamis (19/6/2025).
Enggar menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) untuk perusahaan gula rafinasi. Impor gula ini dilakukan dengan tujuan melaksanakan pembentukan stok dan stabilisasi harga gula nasional.
“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP), karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut, Enggar, Tom Lembong, dan para terdakwa lainnya memperkaya pengusaha gula swasta ratusan miliar rupiah.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp150.813.450.163,81 yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ujarnya.
Berikut rincian aliran uang yang diduga dinikmati para terdakwa:
1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 150.813.450.163,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI
2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 39.249.282.287,52 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI
3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 41.381.685.068,19 yang diperoleh dari kerjabsama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI
4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 77.212.262.010,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI
5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 32.012.811.588,55 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI
6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 60.991.040.276,14 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI
7. Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI
8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL
9. Memperkaya Ali Samdjaja Boedidarmo melalui PT. Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,28 yang diperoleh dari kerja sama PT KTM dan PT PPI