Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Mendag Lutfi Diminta Ikut Tanggung Jawab Kasus Korupsi Ekspor CPO

Muhammad Lutfi (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)

Jakarta, IDN Times -  Kuasa Hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang, meminta eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ikut bertanggung jawab dalam kasus korupsi penerbitan izin ekspor minyak sawit atau CPO. Sebab, kebijakan Lutfi dinilai membuat kasus ini terjadi.

"Coba dibayangkan, Mendag menertibkan peraturan dalam jangka waktu enam bulan itu, sampai delapan dan satu yang lainnya saling bertentangan, yang mengakibatkan produsen ini sulit dan tidak bisa bergerak dan malahan tidak tahu apa yang harus diambil langkahnya," ujar Juniver usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (31/8/2022).

1. Kebijakan eks Mendang Lutfi disebut rugikan produsen minyak

Juniver Girsang di Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Juniver menilai kebijakan Lutfi membuat produsen minyak dirugikan. Ia pun menampik dakwaan yang menyebut kliennya telah membuat negara rugi.

"Oleh karenanya, kami dalam eksepsi akan kami buka di mana kelemahan dan akibat kebijakan-kebijakan yang sudah merugikan produsen termasuk klien kami ini," ujarnya.

2. Kuasa Hukum Komisaris Wilmar Nabati janji akan buka-bukaan

Juniver Girsang di Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Hal itu menjadi salah satu alasan Master Parulian Tumanggor megajukan eksepsi. Pada persidangan berikutnya, Juniver berjanji akan membuka semuanya.

"Dalam eksepsi akan kami buka peraturan yang merugikan itu yang mana sih, kenapa sih migor bermasalah, sebetulnya masalah di mana, sejak ada peraturan yang tidak konsisten," ujarnya.

3. Lima terdakwa disebut rugikan negara Rp18,3 triliun

Terdakwa kasus korupsi izin persetujuan ekspor minyak sawit oleh Kemendag di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, Indra Sari Wisnu Wardhana; Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manaher bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang didakwa bersama-sama merugikan negara Rp18,3 triliun.

RInciannya, sebanyak Rp6 triliun merupakan kerugian keuangan negara dan Rp12,3 triliun merugikan perekonomian negara. Mereka juga didakwa memperkaya tiga korporasi, yakni  Grup Wilmar (Rp1,69 triliun), Grup Musim Mas (Rp626,6 miliar), dan Grup Permata Hijau (Rp124,4 miliar).

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Share
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us