Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Bui karena Korupsi

- Dicky Yuana Rady, eks Dirut PT Inhutani V, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima suap.
- Ia terbukti menerima suap senilai 199.000 dolar Singapura dari dua pengusaha agar PT PML tetap bisa bekerja sama dengan PT Inhutani V di kawasan hutan Lampung.
- Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 4 tahun 10 bulan penjara serta pembayaran uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura.
Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 90 hari,” ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026)
Sebelumnya, Dicky dituntut 4 tahun dan 10 bulan penjara, pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura subsider pidana penjara selama 1 tahun.
Diketahui, Dicky didakwa menerima suap seinlai 199.000 dolar Singapura atau setara Rp2,55 miliar. Suap itu diduga diterima dari pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.
Uang diterima agar Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.
Atas perbuatannya, Dicky terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 KUHP.


















