Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Mendag Lutfi Diperiksa untuk Tiga Tersangka Korupsi Ekspor CPO

Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi (kiri) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memanggil mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan pemanggilan eks Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi pada hari ini merupakan yang kedua kalinya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit dan turunannya.

"Sudah berapa kali datang ke Kejaksaan, dan ini untuk 3 tersangka korporasi. Hari ini pemanggilan kedua," tuturnya dalam Konferensi Pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya, Lutfi sempat menjadi saksi atas lima tersangka perorangan yang kini telah menjalani masa hukuman.

Namun demikian, Ketut enggan menyampaikan substansi dari pemeriksaan yang dilakukan hari ini. Terkait substansi, kata Ketut, akan disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan saat pemeriksaan selesai dilakukan.

"Mengenai apa substansinya akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan," ujarnya.

Sebagai informasi, Muhammad Lutfi pernah diperiksa Kejagung pada 22 Juni 2022. Saat itu, ia diperiksa bersama seorang saksi, yaitu karyawan PT Tripura Argo Persada, berinisial SH.

Lutfi dan SH diperiksa berkaitan dengan pelengkapan berkas atas peran lima tersangka, yaitu IWW, MPT,  SM, PTS, dan LCW alias WH.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us